Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA)Diduga ada Kejanggalan

MATAHUKUM.ID/Rokan Hilir — Pembangunan Baru Laboratorium Dinas kesehatan Daerah (LABKESDA) yang menelan anggaran miliyaran rupiah yang dilaksanakan  oleh Dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir diduga ada kejanggalan.

Tim investigasi DPD LSM INAKOR Kabupaten Rokan Hilir turun langsung memantau  Pembangunan Baru Laboratorium Dinas kesehatan Daerah (LABKESDA) jalan Kompleks perkantoran batu enam, kepenghuluan Bagan Punak meranti kecamatan Bangko,Jumat (18/10/2024).

Terkait Penggunaan Keuangan Negara, jika nanti kami temui indikasi nya, kami segera buatkan laporan kepada instansi terkait ( Aparat Penegak Hukum ).

“Kami tetap menelusuri terkait kenjangalan proyek pembangunan baru laboratorium kesehatan Daerah(LABKESDA),
pembangunannya tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,”ungkap Jhonny wakil ketua INAKOR

Hasil pantauan di lapangan menemukan salah satu Proyek Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) dijalan Lintas pesisir, komplek perkantoran batu enam dinas kesehatan di Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir,dengan tidak diketahui Dana nya dari mana tidak tercantum didalam papan plang Hanya tertulis Nilai kontrak 3.748 840 409 81
yang pelaksanaan oleh CV mitra karya Rohil, waktu kerja 120 Hari kalender,tidak tercantum Konsultan.

Diduga papan plang pembagunan baru laboratorium dinas kesehatan Daerah,tidak ada tercantum dana nya dari mana/waktu hari kerja / Konsultan pelaksanaan.Pekerja tidak mengunakan Sefty atau alat pelindung diri saat melakukan pekerjaan ,dan masih banyak lagi temuan lainnya.

Diketahui proyek ini masih dalam tahap pengerjaan.Agar masyarakat mengetahui Proyek-proyek Pemerintah yang tidak mencantumkan papan nama proyek dalam pembangunannya tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 , tentang kewajiban pemasangan tanda nama pada pembangunan proyek.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp kadis dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir mengatakan terkait dugaan papan plang itu dari LPSE jadi belum diganti dan tidak memahami apa yang dicantumkan.Iapun juga menjelaskan “PPTK nya sudah berpengalaman langsung aja hubungi PPTK,dan konsultan”terang kadis kesehatan.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp PPTK dan konsultan perkejaan proyek pembangunan baru laboratorium kesehatan Daerah,tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sumber  LSM DPD INAKOR ROHIL

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *