Pelaku Pencurian HP Terekam CCTV, Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

MATAHUKUM.ID / Perawang, Siak – Pelaku pencurian inisial M.S Alias P 24 tahun, warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (Residivis), diamankan tim Opsnal Polsek Tualang. Diketahui terjadi pada hari Hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (Rumah pelapor/korban).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

“Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan oleh Reskrim Polsek Tualang, seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian”, Jum’at (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan dimana HP kepada suaminya, lalu pelapor menjawab HP lagi di cas, setelahnya isteri pelapor menjawab tidak ada pak, kemudian pelapor melaporkan ke pos ronda dan isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari rekaman CCTV dan terlihat dari rekaman CCTV bahwa yang mengambil HP tersebut berinisial M.S Alias P. Selanjutnya pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, dan pak RT menghubungi Polisi.

“Adanya laporan tersebut, piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim”. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan anggota Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 06.30 Wib diduga pelaku inisial M.S Alias P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km. 5 Gg, Pengetaman Ismet Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 (Ayat 1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kompol Arry.

 

(Fiet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *