Duri,Riau,”matahukum.id – Menjelang pelaksanaan hari Qurban pada idul adha 2024 ini, panitia pelaksana penyembelihan hewan qurban Aceh Duri, mendapatkan pengarahan khusus dari pembinan Persatuan Masyarakat Aceh (PERMASA) Kabupaten Bengkalis.
Seluruh panitia petugas qurban Permasa Kabupaten Bengkalis pada sabtu malam 15 Juni 2024 berkumpul di sebuah rangkang blang (posko lesehan) di jalan Syarif Qasim Duri untuk berdiskusi terkait teknis pelaksanaan qurban sesuai dengan syari’at islam yang lazimnya di laksanakan di provinsi aceh.
Menurut Ketua PERMASA Bengkalis yang di dampingi Ketua panitia qurban Aceh duri menyampaikan, untuk tahun ini warga Aceh Duri yang melaksanakan qurbannya di bawah paguyuban PERMASA adalah sebanyak 14 orang diantaranya, Khairiah Binti Ibrahim (Imran Pembina Permasa) Hj.Rodiah Binti Muhammad Rawi (Imran Pembina Permasa) Ikhsan (Sekretaris Permasa) Almarhumah Hamamah Binti Yusuf (Nasir Arab wakil Ketua) Juliadi/Ismaini (Bendahara) Asyifa Juliansyah Bin Safwan (Pendanaan Sosial) Agus Hidayat.
Kemudian M.Nur Ketua (Ketua Permasa) Abdullah (mantan Ketua Permasa) Abu Rizal, Fathul Bary Bin Amin (Wak Min) M Nur Gapi (perlengkapan) Malahayaty Binti Hermansyah AL (pemberdayaan) serta Fauzan (Ketum Permasa DPP Riau).
Menurut pembina Permasa Bengkalis Imran, ST., MSi mengatakan, semua yang terlibat sebagai petugas panitia qurban di Permasa, mereka secara umum terkait teknis pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sudah cukup memahaminya, karena pada umumnya kita yang berasal dari Aceh sudah sering terlibat di dalam pelaksanaan qurban tersebut.
“Namun kita berdiskusi pada malam ini hanya untuk menyelaraskan pemahaman secara syari’at islam yang lazimnya di laksanakan di Aceh, untuk saling mengingatkan agar tidak terlupakan semua syarat-syarat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Musyawarah malam ini secara khusus dibicarakan untuk saling mengingat kita sebagai petugas panitia pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, untuk menjadi sahnya qurban harus sesuai yang telah di perintahkan Agama islam, jika ada salah satu saja syarat qurban yang terlupakan, maka hal itu sangat fatal dan akan beresiko bagi peserta khusus yang berqurban nantinya,”akhiri imran.(mir)