Hukum  

Narkotika Disidik Berdasarkan Pasal 127 Tidak Dapat Didakwa Komulatif Atau Subsidiaritis

Jakarta,”matahukum.id – Tips bagi penegak hukum baik penyidik, penuntut umum maupun hakim:

1. Penegak hukum harus faham bahwa tujuan penegakan hukum narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan uapaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 cd).

2. Atas dasar kedua tujuan tersebut, secara yuridis penyidikan dan penuntutan serta pengadilan perkata penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika “wajib dibedakan”.

3. Khusus proses peradilan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika hanya disidik berdasarkan pasal 127, tidak dapat didakwa dengan dakwaan komulatif atau subsidiaritas dengan pasal lain serta tidak dijatuhi hukuman pidana.

4. Penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (pasal 13 PP no 25/2011) agar penegakan hukum sukses mewujudkan tujuan dibuatnya UU narkotika yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Komjend Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. melalui laman akun instagramnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *