Matahukum.id/Rokan Hilir – Warga RT 17, RT 18, dan RT 09 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan laporan kronologis terkait potensi kerawanan banjir yang semakin meningkat di lingkungan permukiman mereka. Kerawanan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan fungsi dan aliran parit di sepanjang bantaran Parit Baru Rabu,17/12/2025.
Berdasarkan keterangan warga, ruang lingkup permasalahan meliputi kawasan permukiman di sepanjang bantaran sungai kecil atau parit yang dialiri Parit Baru, mencakup wilayah RT 17, RT 18, dan RT 09. Sebelum tahun 2010, di kawasan tersebut telah terdapat sejumlah parit atau tali air, antara lain Parit SK 4 Jalan Pembangunan (STAI Ar-Ridha), Parit SK 6 di sekitar rumah almarhum Pairun, Parit SK 7 di sekitar rumah Putra Jaya selaku Ketua RT 09, serta Parit Jalan Seroja yang terhubung ke pembuangan Parit Baru menuju Muara Sungai Rokan. Pada masa itu, keberadaan parit-parit tersebut belum menimbulkan dampak banjir bagi warga.
Menurut warga, kerawanan banjir mulai dirasakan sekitar tahun 2010, yang awalnya terjadi di kawasan RT 18. Kondisi tersebut seiring dengan adanya pembukaan dan pengolahan lahan perorangan di Jalan Teladan. Sejak saat itu, intensitas genangan air mulai meningkat dan bertahan cukup lama setiap kali hujan turun.
Selanjutnya, sekitar tahun 2015, terjadi pengolahan lahan perkebunan yang memanfaatkan Parit SK 2 di sekitar Pasar Sentral. Lebar parit yang semula sekitar satu meter diperluas menjadi kurang lebih empat meter. Perubahan tersebut, menurut warga, menyebabkan peningkatan debit air yang melimpah dan berdampak pada permukiman warga di sepanjang jalan lintas Parit Baru.
Kerawanan banjir kembali meningkat pada April 2024. Saat itu, terdapat kegiatan pembuatan jalan dari lahan perkebunan menuju Parit Baru yang awalnya ditujukan sebagai akses pengangkutan hasil kebun. Namun, warga menyebut pemilik lahan, Simanjuntak, kemudian memanfaatkan aliran air sebagai sarana angkutan dengan membangun jembatan di lokasi Jalan Kelompok Tani Mulya. Pembangunan tersebut dinilai memotong fungsi jalan yang selama ini berperan sebagai akses warga sekaligus tanggul air.
Akibat pemotongan jalan tersebut, aliran air langsung mengarah ke Parit Baru di jalan lintas dan berdampak pada meningkatnya kapasitas banjir di lingkungan RT 17 dan RT 09 dalam waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan jalan tersebut pada awal 2024, warga menilai Parit SK 6, Parit SK 7, Parit Seroja, serta Jalan Kelompok Tani Mulya tidak lagi berfungsi optimal karena aliran air dari kawasan perkebunan tidak melewati parit-parit yang semestinya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, warga menggelar musyawarah pada Mei 2024 di kediaman Ketua RT 17. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pelaku usaha perkebunan dan pengolahan kayu wajib menjaga kondisi jalan, mempertahankan fungsi jalan sebagai akses dan tanggul air, serta tidak melakukan pemotongan jalan yang dapat menimbulkan banjir. Pada saat musyawarah berlangsung, warga menyatakan belum terdapat pembangunan jembatan maupun pemotongan jalan.
Selanjutnya, rapat juga digelar di Kantor Penghulu Labuhan Tangga Besar yang dihadiri pemilik perkebunan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Jalan Kelompok Tani Mulya tidak boleh dipotong karena berpotensi menimbulkan dampak banjir bagi permukiman.
Namun demikian, warga menyebut pada Juni 2024 diketahui Jalan Kelompok Tani Mulya tetap dipotong dan jembatan telah dibangun. Kondisi tersebut kembali memicu genangan air yang dirasakan warga hingga saat ini.
Atas dasar itu, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk memberikan solusi dan penanganan. Warga mengusulkan beberapa langkah, antara lain penutupan parit di Jalan milik Simanjuntak agar aliran air kembali seperti semula menuju Jalan Kelompok Tani Mulya hingga Parit Jawa, peninjauan dan penataan fungsi parit-parit perkebunan di wilayah Labuhan Tangga Besar sesuai ketentuan tata ruang, serta pembangunan dua hingga tiga terowongan pembuangan air langsung ke Muara Sungai Rokan.
Laporan ini disampaikan warga secara terbuka dan bertanggung jawab sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan permukiman. Warga berharap adanya langkah konkret agar potensi banjir tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Laporan ini disampaikan atas nama warga RT 09, RT 17, dan RT 18 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.
(Redaksi)












