MATAHUKUM.ID/MADIUN – Lembaga pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantengan 1, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kedapatan menerbengkelaikan bendera kebangsaan Merah Putih. Pokok persoalannya, sekolahan itu diketahui tidak menurunkan bendera Merah Putih pada tempo yang seharusnya sudah diturunkan, yakni di waktu senja atau malam menjelang.
Momen menyedihkan sekaligus indikator lenyapnya rasa nasionalisme itu, langsung diabadikan dia jurnalis digital lokal yang melintas di depan gedung sekolahan itu, saat hendak pulang kerja pada Kamis malam (27/11/2025) pukul 19.12.48 detik. Dua jurnalis itu melakukan fungsi kontrol sosialnya, dengan memotret bendera Merah Putih terikat tali pengait di pucuk tiang yang menjulang di halaman, dengan latar depan board sekolahan tersebut.
“Kami berdua kaget saat melintas di depan sekolahan itu. Untuk memastikan kami putar balik kembali. Ternyata benar, sampai malam bendera Merah Putih di halaman sekolah itu belum diturunkan. Kami ambil gambar untuk bukti. Aturannya, mestinya sudah harus diturunkan pada waktu senja hari atau masuk malam. Karena ini persoalan mendasar, kami segera konfirmasikan ke pihak Dindik setempat,” kata dua jurnalis itu kepada adilnews.com, Kamis (27/11/2025).
Dikatakan jurnalis yang enggan identitasnya disebutkan, sejauh yang diketahuinya berdasarkan salah satu pasal di UU Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahwa memperlakukan bendera Merah Putih dimulai dengan menaikannya pada saat fajar menyingsing, yakni mulai pukul 06.00. Kemudian wajib diturunkan pada waktu matahari mulai terbenam, atau mulai pukul 17.30.
Lebih memilukan, menurut informasi yang disampaikan warga di sekitar sekolahan, kondisi lambang negara Merah Putih itu terus terpaku di pucuk tiang sepanjang siang dan malam, sekalipun hujan maupun panas terik.
Pihak sekolahan melalui petugasnya, menurut warga, baru menurunkan Merah Putih pada setiap hari Senin untuk keperluan tata cara Upacara Bendera rutin tiap hari Senin. Kemudian, bendera kembali terus mengudara dan tak pernah lagi diturunkan sesuai aturan, kecuali setiap hari Senin.
“Itu memang setiap hari saya lihat bendera terus berkibar siang malam. Hujan maupun terik matahari. Baru diturunkan kalau hari Senin untuk kegiatan upacara. Lalu dinaikkan lagi dan tak pernah kembali turun. Kecuali ya upacara setiap hari Senin itu,” tutur warga.
Salah seorang tokoh militer setempat, Mayor TNI (Purn) Waluyo, yang dimintai pendapat menyatakan, memperlakukan bendera kebangsaan Merah Putih itu memiliki arti yang sakral. Menurutnya, ada poin-poin aturan yang wajib dipatuhi, dan tidak bisa dilakukan asal-asalan, sesuka hati dan seenaknya.
Ditegaskan Waluyo, pengibaran dan penurunan sang Dwi Warna itu wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah dengan ketentuan, matahari mulai terbit (menaikkan) dan matahari mulai terbenam (menurunkan). Ketentuan itu, menurut Waluyo, mengandung pengertian setiap hari sesuai padoman waktu, Merah Putih harus dinaikkan dan diturunkan. Tidak dibenarkan berkibar terus menerus sepanjang waktu.
“Sungguh saya sangat menyayangkan jika ada instansi yang memperlakukan bendera Merah Putih dengan semena-mena. Lebih menyedihkan, karena itu lembaga sekokahan yang semestinya memberi suri teladan yang benar dan baik kepada semua siswa siswinya,” keluh Waluyo.
Sementara Kepala SDN Bantengan 1, Neny, dikonfirmasi salah satu awak media melalui sambungan seluler, Jumat (28/11/2025), mengakui adanya kondisi tersebut. Dia mengklaim, penyia-nyiakan terhadap lambang negara itu sebagai bentuk kelalaiannya, dan meminta maaf kepada publik dan semua pihak.
Diungkapkannya, dia menjabat sebagai kepala sekolah di tempat itu baru berusia kurang lebih satu minggu. Sebelumnya dia menjabat Kepala SDN Kare. Menurutnya, di tempat baru itu dia menggantinkan pejabat lama, Nur Rochmiati Hanifah. Sehingga dimungkinkan, sesuai pernyataan warga, merananya Merah Putih berhari-hari di tiangnya berada di masa kepemimpinan Nur Rochmiati Hanifah.
Dijelaskan Neny, sepulang rapat dinas dia sendiri langsung menurunkan bendera tersebut pada Jumat (28/11/2025) pukul 15.00, yang mana sesuai aturan, waktu tersebut belum saatnya menurunkan bendera. Dia mengaku, usai menurunkan, tidak menaikkannya kembali Merah Putih dengan alasan masih dicuci.
“Mohon maaf atas kelalain itu. Saya disini baru saja menjabat. Baru sekitar satu minggu. Sebelumnya dijabat Bu Nur Rochmiati Hanifah. Pulang rapat dinas, Jumat (28/11/2025) pukul 15.00, saya langsung menurunkan sendiri bendera itu. Belum saya naikkan lagi karena benderanya sangat lusuh, dan masih saya cuci. Terima kasih saya diingatkan, dan mohon dibantu karena saya orang baru,” tutur Neny.
(ytm)




