Hukum  

Mengancam Mengunakan SAJAM Oknum ASN Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko

MATAHUKUM.ID/Rohil–Diduga melakukan  pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap warga,seorang oknum pegawai  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir yang  berinisial BM(53) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko,Sabtu 25/11/2023.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat melalui Kanit Irwandy Hasoloan Turnip, S.H.,M.H ,Senin (27/11/2023) mengatakan,penangkapan dan penahan terhadap oknum pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut berawal adanya laporan Polisi dengan nomor :LP/B/72/XI/2023/Polsek Bangko tanggal 16 November 2023.

Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor,pihak Polsek Bangko mencoba menyelesaikan perkara pidana tersebut melalui musyawarah antara pelapor dan terlapor,agar masalah diselesaikan secara damai kekeluargaan atau disebut dengan Restorative justice.

“Penyelesaian  secara damai kekeluargaan perkara pidana pengancaman tersebut yang akhirnya tidak menemukan titik  terang”,ungkap Kanit Irwandy Hasoloan Turnip, S.H.,M.H diruang kerjanya.

Kronologis kejadian, terlapor BM (53 Tahun) bersama pelapor JG (34),kamis 16/11/2023,sore sekira pukul 16:wib  yang saat itu sedang berjualan didepan pasar pelita,jalan perniagaan,entah apa yang merasuk mereka  berdua BM dan JG yang akhirnya terjadi cekcok mulut,hingga BM mengambil sebilah parang mencoba melakukan pengancaman terhadap JG yang mana saat itu sempat di lerai oleh saksi yang berada di tempat kejadian,karena JG merasa takut terjadi hal yang tidak diingini hingga JG melarika diri kekantor polisi meminta perlindungan.

Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H & Partners sebagai Penasehat Hukum (PH) Pelapor/ Korban yang berinisial JG (34), mengapresiasi Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokan Hilir yang telah melakukan penangkapan dan penahan terhadap seorang oknum ANS Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  berinisial BM (53 ), Tuturnya.

Penasehat Hukum (PH) Erwanto Aman, S.H di Bagansiapiapi juga menilai Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) sudah bekerja secara profesional melakukan penangkapan dan penahanan tersangka beserta alat bukti, pelaku pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (sajam) berupa parang babat terhadap klien kami JG (34 ). Atas perbuatannya Pelaku BM (53 Tahun) disangkakan dugaan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun, tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *