MATAHUKUM.ID / SIAK – Seorang pemuda asal dari Indramayu Yusuf Iskandar (26 tahun) menjadi korban perampokan saat berada di kilometer 11 jalan lintas Kotogasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak-Riau, Rabu 31 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB.
Yusuf bersama adiknya Yosef (20 tahun) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari reserse Narkoba Polsek setempat.
Pada hari Rabu sekira pukul 01.15 wib pelapor dan adik pelapor yang bernama Sdr. YOSEF berangkat dari Rawang Kao menuju ke Bungaraya yang mana pada saat sampai di Km. 11 Buatan kami mengisi bahan bakar motor pelapor, kemudian pada saat kami telah selesai mengisi bensin kemudian kami membakar rokok dan rencana langsung berangkat ke rumah pelapor yang berada di bunga raya, pada saat kami sedang membakar rokok datang 1 (satu) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki kami dengan mengatakan “KALIAN TAROK DIMANA SABUNYA? NYABU KALIAN KAN?”.
Kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor kami lalu menyuruh kami jongkok dan menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepala pelapor dengan 1 (satu) pucuk diduga senjata api sambil terus menanyakan kepada kami mengenai sabu tersebut namun kami sudah mengatakan bahwa kami tidak ada mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut dan kami juga tidak ada memakai sabu namun kami terus di paksa untuk mengakui, kemudian kami di borgol oleh 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menggunakan 1 (satu) borgol yang mana tangan pelapor yang sebelah kiri dan tangan adik pelapor yang sebelah kiri diborgol kemudian kami disuruh naik kemotor dan disuruh menuju ke Café-Cafe yang berada di KM. 53 Koto Gasib.
Saat kami sampai di café-cafe yang berada di Km. 53 tersebut kami menjumpai 1 (satu) orang rekan pelaku yang sudah menunggu di dalam café-cafe tersebut dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib, lalu pada saat di dalam café-cafe tersebut kami di interogasi oleh 2 (dua) orang pelaku tersebut, kemudian pada saat di interogasi pelapor terus di pukuli oleh pelaku sambil menyuruh pelapor untuk mengaku kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor yang pelapor gunakan kemudian pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor pelapor kemudian pelaku mengatakan kepada kami bahwa ancaman hukuman kami di atas 3 (tiga) tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut.
Kemudian kami juga di suruh untuk melepaskan sepatu dan pelaku memeriksa sepatu kami, setelah itu pelaku memfoto dan mem-video kami sembari memegang racun hama babi tersebut, lalu tidak lama kemudian pelaku mengatakan kepada kami “Kau tau nggak 86? Lalu saya menjawab “Nggak tau Pak” lalu pelaku mengatakan kepada kami lagi “Ini ATM ada duitnya kan? Kau ada berapa? Biar kami selesaikan masalah ini? Lalu pelapor jawab “cuma RP.3.400.000 Pak” lalu pelaku mengatakan lagi kepada pelapor “Ya udah sinilah RP. 3.000.000 suruh adekmu ngambil” lalu pelapor jawab lagi “Bang janganlah segitu Bang, itu untuk modal usaha aku lagi Bang” lalu di jawab oleh pelaku “Ini kamu memiliki obat hama juga udah ancaman 3,5 tahun malah mau nawar lagi?” kemudian pelapor menjawab “ya kan saya nggak tau Pak kalau obat hama ini ada pasalnya Pak, kan ini untuk ke ladang Pak” lalu di jawab oleh pelaku “ya udah nanti saya nelpon pimpinan saya biar kamu dibawa ke Polsek, biar kamu dibawa kesana biar hancur kamu” lalu pelapor jawab “Janganlah gitu Pak, Ya Udahlah Pak Gapapa Lah ambil RP.3.000.000 itu Pak”.
Selanjutnya pelaku menyuruh adik pelapor mengambil uang yang ada di ATM saya tersebut, sedangkan pelapor di tinggal di café-cafe bersama 1 (satu) orang pelaku yang mana pada saat itu senjata di pegang oleh 1 (satu) orang pelaku yang menjaga pelapor tersebut dan posisi pelapor pada saat itu di borgol di dalam café-cafe tersebut.
Adik pelapor pergi mengambil uang bersama dengan salah satu dari pelaku menggunakan motor pelaku, kemudian pada saat di ATM adik pelapor mengatakan bahwa security BANK yang membantu menarik uang di dalam ATM tersebut dikarenakan adik pelapor tidak tau cara mengambil uang di ATM, kemudian pada saat adik pelapor sudah mengambil uang tersebut adik saya dan 1 (satu) orang pelaku tersebut kembali ke kape kemudian kami disuruh untuk beres-beres dan di perbolehkan kembali kerumah.
Atas kejadian dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Ancaman tersebut saya merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Atas adanya laporan tersebut IPTU Tony Prawira., S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Fuad Aprima., S.H dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan Baket selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sekira pukul 19.45 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di Café-café yang terletak di Km.53 Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H segera menuju café-café tersebut, sekira pukul 20.00 Wib pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H sampai di café-café tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di depan café-café tersebut yang mana ciri-ciri dari 1 (satu) orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh Korban, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H langsung menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut, yang mana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H melakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, yang mana Sdr. Alex Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. Petrus. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H meminta tersangka menunjukkan keberadaan Sdr. Petrus.
Sesampainya di Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kec. Koto Gasib Kab. Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara,” sebutnya.
IPTU Tony juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari.
“Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
(Rls – Fiet)