Mandau,Riau,”matahukum.id — Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., ikut menghadiri kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, oleh Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., Rabu (11/09/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Camat Bathin solapan, terdapat 3 Kepala Desa dan 15 BPD se-Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., berharap kepada seluruh Kepala Desa dan BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya, agar dapat memanfaatkannya dalam meningkatkan pengabdian serta berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Diakhir sambutannya Ibu Bupati berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, manfaatkan anggaran yang telah diberikan untuk kegiatan pembangunan desa, jangan ada lagi yang menyelewengkan dana yang telah diberikan oleh Pemerintah. Manfaatkan untuk pemberdayaan dan mensejaterahkan masyarakat.(rilis)