Riau,”matahukum.id – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Kabupaten Siak, setelah mendapatkan restu dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (KPH-PL) pada tahun 2024 yang lalu, langsung tancap gas membangun kerja sama yang serius dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan JKM Pekanbaru Provinsi Riau.
Amanah tersebut yang diberikan oleh Ketua Umum DPP-KPH-PL kepada pengurus DPD. KPH-PL Kabupaten Siak, langsung tertuang dalam ikatan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan pada Kantor Cabang Pekanbaru Panam Dengan LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan, tentang kerja sama sebagai wadah penggerak jaminan sosial Indonesia dengan Nomor: PER/005/032024, Pada Tanggal Empat Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (14-03-2023), di Kota Pekanbaru.
Menurut Ketua DPD. KPH-PL Kabupaten Siak, Muara Siregar yang di dampingi bendaharanya Angelina Sigalingging pada Rabu 08 Januari 2025 kepada wartawan menyampaikan, kami sangat syukur kepada tuhan yang maha esa, karena hari ini kami telah selesai melaksanakan satu butir pekerjaan yang mulia.
Bagaimana tidak,”berkat kepercayaan dari Ketua Umum dan hasil kerja sama kami dari LSM. KPH-PL dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, hari ini terbukti, kami telah menyantuni salah satu Ahli Waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kemalangan karena meninggal dunia,”sebutnya.
Beliau yang kami santuni adalah keluarga Almarhum Yasa Budi Hulu, yang diterima oleh Ahli Waris adalah istrinya, yang bernama Nur Iman Ndraha.
“Almarhum Yasa Budi Hulu juga meninggalkan sebanyak 6 orang anaknya dan masih ada sangat kecil-kecil belum bersekolah.
Almarhum juga baru bergabung menjadi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih hitungan 1 bulan.
Almarhum mendaftar sebagai peserta tercatat pada 13 Mei 2024 dan meninggal 11 Juni 2024.
Almarhum memang pada saat mendaftar terlihat dalam keadaan sehat-sehat saja, namun dengan tiba-tiba kami mendapatkan kabar bahwa almarhum mengalami sakit sekitar 1 minggu kemudian almarhum meninggal dunia.
Almarhum adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status Pekerjaan buruh tani atau pekerja harian lepas.
Hari ini kami yang di dampingi oleh pemilik kebun sawit tempatnya almarhum bekerja selama ini, telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 42. 000.000 (empat puluh dua juta) langsung di terima oleh ahli warisnya Nur Iman Ndraha.
“Harapan kami semoga bantuan santunan tersebut yang di terimanya, dapat bermanfaat dan berguna bagi ahli waris dan anak-anaknya, apa lagi anak-anak almarhum ini masih ada yang balita, itu yang sangat menyentuh hati kita semuanya,”ungkapnya lagi.(mir)