MATAHUKUM.ID/ROHIL – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau Unandra M. Saleh memberikan mandat sekaligus Surat Keputusan (SK) pembentukan DPD LSM INAKOR Kabupaten Rokan Hilir, berlangsung di Coffee Shop Wulan , Jalan Pelabuhan Baru,Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, Senin (16/09/2024).
Unandra M. Saleh mengatakan DPD LSM INAKOR Kabupaten Rokan Hilir sebagai sosial kontrol diharapkan dapat bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP LSM-INAKOR.
Dikatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 005-09/DPN-LSM- INAKOR/Int/SK-DPD.Rohil/IX/2024.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini dimaksud dalam rangka konsolidasi nasional LSM-INAKOR dapat menumbuh kembangkan LSM-INAKOR di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dalam hal ini dianggap sangat perlu dengan segera melakukan pengangkatan dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kabupaten Rokan Hilir.
Nama-nama yang dilampirkan di SK tersebut dipandang cukup memiliki kemampuan untuk menjadi Pimpinan DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir serta dapat menjalankan tugas kerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka keikutsertaannya berperan aktif menjadi penyelenggara LSM-INAKOR yang bersih sekaligus melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap kinerja Pejabat dan Aparatur Negara di wilayah Provinsi Riau,” jelasnya.
Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) menetapkan komposisi DPD LSM-INAKOR Rokan Hilir mengangkat nama-nama di bawah ini beserta jabatannya sebagai Pimpinan DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir Masa Bhakti 2024-2027.
Adapun nama-nama jajaran Kepengurusan DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir yang terlampir pada Surat Keputusan (SK) sebagai berikut:
1. Nama : Musmulyadi
Jabatan : Ketua DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir
NRA: 005.09.21.18.0001
2. Nama : Jhon Hendri
Jabatan : Wakil Ketua DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rohil
NRA : 005-09.INK.05.21.18.0004
3. Nama : Donald Freddy
Jabatan : Sekretaris DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir
NRA: 005.09.21.18.0002
4. Nama : Irzal
Jabatan : Wakil Sekretaris LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir
NRA : 005-09.INK.05.21.18.0005
5. Nama : Saipul Putra Harahap.
Jabatan : Bendahara DPD LSM-INAKOR Kabupaten Rokan Hilir
NRA : 005.09.21.18.0003
6. Nama : Dermawan
Wakil Bendahara DPD LSM INAKOR Rohil.
NRA :005-09.INK.05.21.18.0006
7. Nama : Zulkifli SH.,MH.
Jabatan : Kepala Direktorat Daerah Hukum dan HAM (Kadirda-HukHAM)
NRA : 005-09.INK.05.21.18.0008
8. Nama : Bima Laksamana
Jabatan : Kepala Direktorat Daerah Informasi & Dokumentasi (Kadirda – InfoDok).
NRA : 005.09.INK.05.21.18.0010.
9. Nama : Chairul Abadi
Jabatan : Komandan Daerah Komando Barikade Aksi dan Tindak (Dandarah – KOMBAT)
NRA : 005-09.INK.05.21.18.0023.
Ketua DPD INAKOR Kabupaten Rokan Hilir, Musmulyadi mengatakan bahwa dengan diterimanya SK serta di beri mandat untuk membentuk pengurus DPD INAKOR Kabupaten Rohil, diharapkan bisa berdampak positif dengan ikut mengawasi kinerja aparatur negara.
“Kepada teman teman pengurus agar dapat bekerja sama dengan baik dan totalitas dalam melaksanakan tugas, dengan mengacu ke AD/ART, seperti memantau kinerja Aparatur Negara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, guna meminimalisasi segala bentuk tindak korupsi supaya tercapai transparansi dalam pengelolaan anggaran, ujar Musmulyadi.
DPD INAKOR Kabupaten Rokan Hilir saat ini sudah berkantor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, dan bagi rekan rekan yang ingin bergabung, silahkan kontak person ke struktur pengurus DPD INAKOR Rohil.
( Rilis DPD INAKOR Rohil )