Lokasi Penimbun BBM Bersubsidi Diduri Digerebek Oleh Polsek Mandau

Duri,Riau,”matahukum.id – Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan, Pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah terduga pelaku penimbunan tersebut.

Tepatnya lokasi penimbunan BBM di Jalan Pertanian Desa Boncah mahang Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

Direncanakan BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.

Sebanyak 18 Babytank, yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah yang telah diamankan oleh Team Opsnal Polsem Mandau.

Ke 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.

Selain solar, juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.

“Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG ” ungkap kapolsek kompol hairul Kamis (28/3).

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian Desan Boncah Mahang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas.

Tersangka berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 ribu setelah itu dikumpulkan di Babytank.

“Tersangka berinisial AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu, sejak bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000 ” ungkap Ipda Alfan

Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *