MADIUN, (MATAHUKUM.ID) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih aktif memburu dokumen, uang tunai maupun bukti-bukti lain yang diperlukan di wilayah administrasi Kota Madiun, Jawa Timur.
Perburuan itu dilakukan guna melengkapi bukti awal, yang sudah diamankan petugas sejak dilakukan OTT Senin lalu.
Terkait itu petugas KPK ‘mampir’ di kantor yang dikepalai Sumarno, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jl. Mayjend Panjaitan, Kota Madiun.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis malam (22/01/2026) itu, petugas mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dari tangan Sumarno, beberapa barang (benda) juga gepokan dokumen penting.
Barang-barang hasil sitaan itu, oleh petugas KPK, akan dilalukan pemeriksaan secara detil dan mendalam, apakah terkorelasi dengan kasus dugaan pemerasan, korupsi dan gratifikasi yang dilakukan otoritas eksekutif tertinggi nonaktif Kota Madiun, Maidi.
Sedangkan Maidi sendiri saat ini sudah berganti seragam dinas walikota berlencana Korpri, menjadi rompi oranye berlogo KPK dan ‘berkantor’ di Rumah Tahanan Cabang KPK.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai ratusan juta dari tangan SMN (Sumarno),” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, merespon kepada awak media. Jumat malam (23/01/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, kata Budi Prasetyo, selanjutnya penyidik segera menindaklanjuti dan mendalami hasil temuannya. Namun dia tidak menyebut, apakah Sumarno akan dipanggil ke Jakarta jika sejumlah barang sitaan itu ternyata simetris dengan kasus Maidi.
Sebagaimana diketahui, dalam satu perkara (ada beberapa perkara), pada Juli 2025 Maidi yang kala itu masih gagah berkuasa menjabat Walikota Madiun, memanggil Kepala Perizinan DPMPTSP, Sumarno, dan Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam pada itu, kedua pejabat tersebut diarahkan Maidi untuk meminta uang sebesar Rp. 350 juta kepada Yayasan Stikes BHM Madiun. Dalihnya, sebagai uang sewa akses jalan selama 14 tahun, yang akan digunakan untuk keperluan CSR.
Uang permintaan Maidi itu disanggupi pihak Stikes BHM Madiun, dan pada 9 Januari 2026 Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR (kepercayaan Maidi, yang berkepala botak sekarang pakai rompi oranye). Penyerahan melalui transfer rekening atas nama CV. Sekar Arum milik RR.
Namun belum sempat menggunakan uang tersebut, mungkin untuk ‘bancakan’ rame-rame, Maidi dan sejumlah pihak terkait keburu diciduk petugas KPK dalam OTT pada Senin (19/01/2026).
Seperti yang dilansir banyak media nasional, Maidi, RR dan TM saat ‘pelesir’ masuk gedung antirasuah di Jakarta mengenakan busana biasa, Senin malam (19/01/2026).
Namun saat keluar gedung paling dibenci para pelaku korupsi itu, ketiganya sudah berganti suasana, mengenakan rompi khas tersangka dengan kedua tangan terborgol.
(yl)












