Hukum  

Koperasi KPRI Prima Husada Di Laporkan Ke Dinas Kesehatan

Pekanbaru,”matahukum.id – Diduga kuat sedikitnya 1000 ASN di Dinas Kesehatan Kampar dan RSUD Bangkinang “sukses di kelabui” pengurus Koperasi KPRI Prima Husada sejak Tahun 1999 , pasalnya anggota yang terdaftar sebagai Anggota Koperasi belum tentu sebagai pemilik di Koperasi kuat dugaan ribuan anggota Koperasi KPRI Prima Husada hanya sekedar pengguna jasa Koperasi bukan sekaligus pemilik Koperasi , hal ini dikatakan Ketum DPP LSM KIPPI kepada Pewarta.

Menurut Nelson , ada dugaan kejahatan terorganisasi di KPRI Prima Husada diduga dilakukan Dalimi saat menjabat selaku Kabag Keuangan di Dinkes sekaligus menjadi Ketua Koperasi KPRI Prima Husada selama puluhan Tahun , katanya pada Selasa (07/01/2025) seusai turun langsung melakukan investigasi ke Dinkes dan Dinas koperasi Kabupaten Kampar.

Lagi tuturnya , Kepala Dinas Kesehatan sudah di klarifikasi bahwa KPRI Prima Husada bukan milik Dinas Kesehatan dan tidak dikelola maupun dibawah pengawasan Dinas Kesehatan serta tidak ada AD / ART KPRI Prima Husada yang di perlihatkan pengurus Koperasi dan sekaligus diarsipkan di Dinkes.

Disambungnya, dihadapan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan bahwa Bendahara Dinas sudah mengakui benar menyatakan ada potongan senilai Rp. 100 .000 setiap bulan yang dipotong dari gaji ASN sebagai simpanan wajib yang distorkan ke Koperasi .

Masih menurut Nelson, dari pakta yang ada patut di duga perggantian nama Koperasi dan Badan Hukum menjadi Koperasi Konsumen Syariah Prima Husada Barokah perubahan Koperasi Konvensional menjadi Syariah hanya akal – akalan Dalimi Cs dalam menyakinkan ribuan anggota Koperasi , seperti ular yang berganti kulit dimana semakin ular tersebut berganti kulit tetap di sebut ular .

Lagi diterangkan Nelson , dari Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar diperoleh keterangan seyogya nya anggota Koperasi sebelum diterima menjadi anggota terlebih dahulu mengisi pormulir permohonan mendaftar sebagai anggota Koperasi tetapi pakta nya sejak Tahun 1999 tidak satu pun anggota Koperasi yang di potong gajinya terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota Koperasi baik pendaftaran melalui Dinkes maupun di Koperasi KPRI Prima Husada.

Masih diungkapnya, kuat dugaan kepemilikan Koperasi KPRI Prima Husada bukan sepenuhnya milik ribuan anggota tetapi sudah dirampok dirubah menjadi milik Dalimi cs sementara untuk meyakinkan bahwa KPRI Prima Husada milik ribuan anggota , Saptayulis selaku Ketua KKS KPRI Prima Husada Barokah pada setiap RAT akhir tahun melaporkan ada pembagian SHU sehingga setiap anggota tidak keberatan setiap bulan gaji dipotong untuk simpanan wajib di Koperasi.

” Kejahatan Terorganisasi Di KPRI Prima Husada merupakan ” bom waktu ” bagi ribuan ASN di Dinkes karna harta kekayaan ribuan anggota Koperasi belum jelas siapa pemiliknya dan bila KPRI Prima Husada ternyata sesungguhnya sudah mengalami kerugian siapa yang akan bertanggung jawab sementara ketua dan pengurus Koperasi menerima gaji ” katanya tegas.

Lebih jauh dibeberkannya, seandainya dalam AD/ ART ternyata ribuan anggota koperasi hanyalah sebagai pengguna jasa Koperasi tetapi tidak turut serta menjadi pemilik maka tidak ada kewajiban anggota membayar simpanan wajib sebesar Rp.100 .000 setiap bulan oleh karena itu diharapkan pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan penyelidikan ke pihak Koperasi karena menyangkut ribuan anggota koperasi selama puluhan tahun mempunyai simpanan di KKS Prima Husada Barokah yang di potong melalui bagian Keuangan di Dinas Kesehatan.

” Seandainya seluruh harta kekayaan anggota ditarik semua oleh anggota dan seluruh hutang pinjaman anggota tetap dibayar dipastikan sampai jual rumah pun pengurus Koperasi tidak dapat mengembalikan harta kekayaan anggota yang tersimpan di Koperasi karena miliar dana anggota diduga sudah bercecer kemana – mana”,sebutnya.

Hasil investigasi dilapangan ribuan anggota koperasi yang bekerja di Dinkes Kampar menyangka bahwa KPRI Prima Husada milik Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dan pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sehingga ribuan anggota yang rata-rata berpendidikan Tinggi tidak curiga dan kuatir harta kekayaan anggota bakal tidak jelas, sehingga apapun yang dilakukan Pengurus Koperasi anggota koperasi merasa yakin dan diam , tutur Ketua ini lagi.

Tim LSM KIPPI sudah melaporkan secara resmi tentang dugaan kejahatan terorganisasi di KPRI Prima Husada ini ke pihak Dinas Kesehatan jadi diharapkan hasil investigasi kami ini harus ditanggapi serius oleh Kadis Kesehatan supaya dikoordinasikan dengan para Kapus supaya mengingat kan seluruh anggota koperasi tentang kejelasan harta kekayaan anggota, tutup Nelson mengakhiri.

Sampai pemberitaan ini di publikasikan Pengurus Koperasi belum dapat dimintai keterangan.

Hingga dimana kelanjutan perkembangan informasi ini akan tetap diikuti pemberitaannya.( Rilis KIPPI/ Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *