MATAHUKUM.ID/BATUBARA– Mengacu pada undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik KIP, Sebagai dasar hukum organisasi masyarakat melakukan koordinasi dan konfirmasi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan terkait hal kinerja kepala desa tanjung seri kecamatan laot tador, kabupaten batubara pada hari Rabu tanggal 05 februari 2025 sekira pukul 14.00.wib .
Ketika awak media ini hendak melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa tanjung seri tidak berada di tempat, bahkan awak media ini sudah lebih kurang 1 tahun ke desa tanjung seri, tetapi kepala desa tersebut tidak dapat di temui.
Menurut Keterangan para staf desa tanjung seri, kita akan coba berkoordinasi dengan pak kades , mudah mudahan pak kepala desa ada waktu nya untuk bertemu,
Di saat yang bersamaan,awak media ini juga melakukan koordinasi dengan para staf desa mengatakan, kira kira siapa yang bisa di konfirmasi yang mewakili kepala desa, staf desa mengatakan, kami tidak bisa pak , dan sekdes pun tidak lagi di tempat,
Terpisah, awak media ini melakukan koordinasi dengan ketua lembaga sosial masyarakat LSM, KPH.PL,Amir Mutolib SH, menjelaskan, kita dari control sosial harus terus menerus melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait kinerja kepala desa tanjung seri, pasalnya, kita harus kejar kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kita dari masyarakat merasakan kepuasan dan sesuai dengan keterbukaan informasi publik KIP,
Amir Mutolib SH, menambahkan, Dalam waktu dekat ini kita akan membuat surat resmi agar pihak dari kepala desa tanjung seri tidak mengabaikan lagi untuk ketemu,dalam upaya untuk membangun kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pihak pemerintah desa , tegasnya .
R. Dmk