Hukum  

Ketua Pengadilan Lantik Triadi Agus Purwanto, SH, MH Sebagai Wakil Ketua PN Bengkalis

Bengkalis,”Riau,”matahukum.id – Hampir dua tahun posisi wakil ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Bengkalis kosong sejumlah perkara yang mau disidangkan keteteran.

Dan pada selasa 19 November 2024  Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkalis dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan untuk mengisi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis yang baru Triadi Agus Purwanto, SH, MH.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH, MH. yang sebelumnya Triadi Agus Purwanto menjabat sebagai Ketua PN Takalar Kelas 2, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir selain Hakim, aparatur dan PPNPN Pengadilan Negeri Bengkalis, Ketua PA Bengkalis, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Wakapolres Bengkalis, Kompol Farris Nursanjaya.

Bayu memastikan dalam waktu dua tahun wakil ketua PN Bengkalis kosong dan alasan keterlambatan adalah SDM dan jumlah personel harus dipenuhi.

” Kondisi ini bukan hanya di PN saja juga di PA dan PTUN harus dilakukan fit and proper test dan harus memerlukan waktu yang panjang,” kata Ketua PN Bengkalis tersebut.

PN Bengkalis juga menangani wilayah hukum Kabupaten Kep Meranti oleh karena itu dengan adanya wakil ketua akan membagi tugas antara ketua PN dan Wakil Ketua PN Bengkalis.

” Saat ini PN Bengkalis menangani perkara pertahun di 1000 – 2000 perkara dengan katagori tersebut seluruh peradilan ekstra keras,” ujar Bayu Soho Rahardjo.

Dan juga Sebagai pelayan di bidang Hukum terutama amanat UU kuasa pengadilan menangani, memeriksa dan diputus perkara dengan memenuhi aspek yang paling utama adalah sederhana, cepat dan berbiaya rendah.

” Dari ketiga ini Bengkalis seperti kawah bagi aparat penegak hukum. Dari peradilan yang cepat letak geografis kita, berbiaya ringan untuk nyebrang antar pulau dan apabila sederhana kita berupaya turun ke lokasi-lokasi yang di tetapkan MA dan ini menjadi momok jumlah perkara yang banyak,” ujarnya.

Pimpinan pengadilan dalam UU adalah ketua dan wakil ketua dan PN Bengkalis sudah lengkap dalam meningkatkan Akselerasi dalam mengejar Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024 ini.

Sementara itu Wakil Ketua PN Bengkalis, Triadi Agus Purwanto mengatakan sebagai hakim tetap menyelesaikan perkara sesuai batas waktu yang ditentukan.

” Dengan dukungan semua pihak terutama ketua PN Bengkalis kami bisa menangani perkara perkara yang masuk sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar mantan ketua PN Takalar Sulawesi Selatan.(*/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *