MATAHUKUM./Dumai-Sempat geger dan mengguncang dunia persilatan di ranah hukum di Kota Dumai dalam permasalahan tanah saudara Inong Fitriani selaku terlapor dan saudara Toton Sumali selaku pelapor.(Minggu 11 Mei 2025).
Terdakwa Inong Fitriani selaku pelapor kini masih harus fokus dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai paska sejak dilaporkan oleh saudara Toton Sumali atas dugaan pemalsuan surat tanahnya, Permasalahan tersebut semangkin memicu reaksi publik terlebih anak kandung terdakwa yang berasal dari kalangan masyarakat awam.
Reaksi anak kandung terdakwa sampai mengeluarkan stetmen-stetmen di medsos yang dianggap pihak lawan sebagai prihal profokatif dan ujaran kebencian, Sehingga menimbulkan reaksi dari Pengacara Hukum Toton Sumali untuk mengambil sikap membuat LP di SPKT Polres Dumai.
LP tersebut kami anggap sebagai langkah yang kurang Profesional dan adanya indikasi ingin melemahkan pihak lawan yang akan segera gelar sidang di PN Dumai, Ini semacam intervensi, Seharusnya Pengacara Hukum dari saudara Toton Sumali fokus pada permasalahan hukum dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Inong Fitriani, Bukan malah melakukan pengembangan laporan kepada anak terdakwa yang sedang berupaya mencari pembelaan terhadap ibu kandungnya”Ujar salah satu tokoh KMBD (Komite Melayu Bersatu Dumai) yang namanya tidak ingin dipublikasikan kepublik.
Fokus dan Profesional saja dalam permasalahan dugaan pemalsuan surat tanah tidak perlu mengembang kemana-mana, Seolah-olah ingin melemahkan pihak lawan terlebih yang dilaporkan adalah anak kandung terdakwa yang sedang berupaya melakukan pembelaan terhadap orang tua kandungnya”Sambungnya.
Kita masih memantau permasalahan tersebut, dan kami berharap pihak Kepolisian, Kejaksaan tetap Netral serta lebih mengedepankan nilai-nilai Independensinya, Tidak terpancing dengan LP dari Pengacara Hukum saudara Toton Sumali yang sedang berpekara”Tutupnya.
(Dul)












