MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KIP, sebagai dasar hukum masyarakat melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan para penyelenggara negara.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan terkait kebijakan kepala desa Cengkring pekan , kecamatan Medang deras, kabupaten batubara tidak kooperatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi.pasal setia kehadiran awak media ini pak kades tidak di tempat dan di hubungi tidak di balas atau di angkat.
Terkait hal kehadiran awak media melaksanakan kegiatan konfirmasi terkait undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang tupoksi kepala desa dan permendes nomor 8 tahun 2024 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN.
Kita dari control sosial hanya ingin memperjelas kegiatan kepala desa Cengkring pekan terkait dana desa , tetapi sampai berita ini di publikasikan, kepala desa Cengkring pekan tidak dapat di hubungi, Dalam hal ini team awak media akan terus menelusuri sampai sejauh mana kebijakan kepala desa Cengkring pekan,
R. Dmk












