Bengkalis,matahukum.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H Khaidir melalui akun medsos Kemenag Bengkalis mengumumkan, Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis yang telah menjadi Nazhir atau sudah menerima amanah untuk mengelola tanah wakaf, Khususnya yang sudah melaksanakan ikrar wakaf dan memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), diharapkan untuk segera melaksanakan kepengurusan perubahan status tanah tersebut menjadi Sertifikat Tanah Wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.
Program tahapan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini memiliki batas waktu yang sudah di tetapkan mulai pendaftaran dan batas waktu sampai dengan Tanggal 28 Februari 2025 dan untuk informasi lebih lanjut masyarakat juga dapat menghubungi nomor +62813-8145-1010 bagian stas kami.
Sebagai informasi awal alur untuk tahapan percepatan sertifikasi tanah wakaf juga dapat kami sampaikan sebagai berikut, Nazhir dapat menyampaikan data tanah wakaf dan kelengkapan persyaratannya yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat BPN kepada kementerian Agama Kabupaten, Up Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Lalu Dokumen persyaratan disimpan di Kemenag Kabupaten untuk di ajukan kepada pihak BPN Kabupaten dan Dikoordinir oleh Kementerian Agama Kabupaten.
Kemudian Kementerian Agama Kabupaten berkordinasi dengan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengawal dan memastikan proses sertifikasi wakaf berjalan dwngan baik sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan.
Selain itu, Nazhir juga dapat melakukan pengajuan sertifikasi tanah wakaf melalui Scan QR untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, bagi yang telah memenuhi persyaratannya, selanjutnya, pihak Kementerian Agama Kabupaten akan segera menyampaikan hasil dan menyerahkan sertifikat tanah wakaf dari pihak BPN Kabupaten kepada Nazhir yang telah selesai perubahannya.(mir)













