MATAHUKUM.ID/Kisaran-Laporan korban dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan pada 16 februari 2025 dengan Nomor :
STTLP/B/133/II/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/133/II/2025/SPKT/POLRES ASAHAN SUMATERA UTARA diruang penyidik Unit PPA oleh saudara Edy Saputra.(Rabu 7 Mei 2025).
Adapun kejanggalan ditemukan ketika saudara edy saputra disarankan untuk mengambil hasil visum An. Arrafi kerumah sakit H. Abdul Manan Simatupang dengan membayar beban biaya sebesar RP.209.000,00 (Dua ratus sembilan ribu rupiah) diduga oleh pihak kepolisian bukan diarakan kerumah sakit bayangkara Asahan, Sehingga prihal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari awak media.
Sebelumnya saudara pelapor edy saputra selaku orang tua korban juga telah membuat laporan kepada badan dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Asahan, Namun sesampainya hanya ditanggapi santai tanpa dapat menerima laporan tersebut secara resmi.
Ketika di Konfirmasi oleh awak media “Edy Saputra” selaku pelapor membenarkan adanya laporan secara resmi tapi hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran”Ujarnya.
Saya ingin ada kejelasan status atas pemukulan terhadap anak kandung saya, Kalau memang kasus ini dihentikan kenapa sampai saat ini saya selaku pelapor tidak ada dipanggil untuk mediasi”Sambungnya.
Saya berharap agar ada titik terang dalam permasalahan tersebut, Karena saya takut permasalahan tersebut dapat menjadi trauma berkepanjangan buat anak kandung saya yang masih berusia dini”Tutupnya.
Sementara ketika di konfirmasi Unit PPA Polres Asahan yang namanya tidak ingin dipublikasukan, Iya betul saudara edy saputra ada membuat laporan dan kami telah menerima laporannya”Ucapnya singkat.
(Red/Tim)
