Matahukum.id/Rohil–Polres Rohil bergerak cepat mengungkapan pelaku tidak pidana pembakaran hutan dan lahan,hasil penyelidikan sementara lahan yang terbakar seluas 7 H diduga pelakunya Molsen Tamba.
Melalui aplikasi Lancang kuning terdeteksi adanya tilik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N jalan Blok 51 Dusun Rumbia 2 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Prov Riau didalam Kawasan Hutan Produksi (HP) Kamis,30 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB.
Kronologi kejadian,pada saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa asal api berada dari lahan milik sdr. Molsen Tamba, atas informasi tersebut Kapolsek Kubu memerintahkan pelapor selaku Kanit Reskrim untuk untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sdr Molsn Tamba selaku pemilik lahan kemudian dilakukan interogasi.
Atas kejadian itu sdr. Molsen Tamba sebagai terlapor dimintai keterangan oleh pihak penyidik untuk mmberikan keterangan atas terjadinya peritiwa tersebut.
Dalam keterangannya ia menjelaskan sumber api berasal dari lahan miliknya pada saat menyemprot lahan Selasa 28 Oktober 2025 ia sembarangan membuang punting rokok dengan merek Gudang Garam Merah.Atas pengakuinya sdr. Molsen Tamba dibawa ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan dimana ianya membuang puntung rokok miliknya tersebut, selanjutnya sdr. Molsen Tamba berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan yaitu
– 1 (satu) Buah Ember warna Hitam
– 3 (tiga) Batang Pelepah Sawit Bekas Terbakar
– 1 (satu) Buah Puntung Rokok Merek Gudang Garam Merah
– 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merek Gudang Garam Merah
Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi Ridwan, Arjuna Ndru Alias Arjuna hingga melakukan penahanan terhadap tersangka, melakukan koordinasi dengan Ahli,melengkapi mindik,melakukan Gelar Perkara,melaporkannya Kepada Pimpinan atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 November 2025.
Diduga tersangka melanngat Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas kejadian ini Polsek Bangko AKP Buyung Kardinal,S.H.,M.H.menghimbau seluruh masyarakat dikecamatan Bangko agar tindak membakar hutan dan lahan.
( Redaksi)












