Kantor Kepala Desa Tanjung Seri, Tidak Memilki Bendera Lambang Negara

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di kantor desa’ tanjung seri, kecamatan laot tador kabupaten batubara,pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30.wib , kantor kepala desa tanjung seri tidak ada bendera lambang negara Republik Indonesia berkibar di depan kantor desa’.

 

Terkait hal hasil temuan media ini di lapangan , langsung menghubungi kepala desa tanjung seri, tetapi sangat di sayangkan nomor handphon kepala desa tidak aktif dan atau di luar jangkauan.

 

Ditempat terpisah, awak media melakukan konfirmasi dengan ketua umum lembaga swadaya masyarakat LSM Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup KPHPL Amir Mutolib SH, mengatakan,ya kita sangat sayang kebijakan oleh kepala desa tanjung seri, kecamatan laot tador, kabupaten batubara dengan tidak memasang Bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia.

 

Menurut ketua umum KPHPL Amir Mutolib SH, kepala desa tanjung seri sudah kangkangi undang undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ,di duga kepada desa’ tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Selanjutnya.menurut ketum KPHPL Amir Mutolib SH, menjelaskan perbuatan kepala desa tanjung seri tersebut tidak bisa di pandang sebelah mata, pasalnya perbuatan yang demikian telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Terkait hal temuan tersebut,kita meminta Aph (aparat penegak hukum) agar menindaklanjuti temuan yang terjadi di kantor desa tanjung seri, kecamatan laot tador, kabupaten batubara,

 

Dalam hal hasil temuan team ini akan terus kita menindaklanjuti kejadian tersebut, agar setiap kantor desa lainnya atau kantor kantor yang ada dapat tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia dan ini akan kita jadi sebagai komitmen upaya untuk melakukan control sosial dan akan kita laporkan nantinya ke pemerintah kabupaten batubara.

 

Ketua umum LSM KPHPL Amir Mutolib SH, juga memberikan himbauan kepada kepala desa tanjung seri untuk kedepannya lebih profesional dalam menghadapi media dan LSM ,pasalnya banyak sudah laporan ke lembaga kita, bahwa Sanya di duga tetap mengabaikan kehadiran awak media dan LSM sebagai kontrol dari masyarakat, pungkasnya,

 

R. Dmk(Bersambung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *