Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Tangkap Pelaku Kasus Pencurian

MATAHUKUM.ID/BATUBARA– Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian terhadap satu orang laki-laki pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 03.40.wib di dsn Asoka desa’ Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam rangka kasus tindak pidana Pencurian dusun Asoka desa’ Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara, korban M Yasin Saragih laki laki,51 THN , Islam, pengemudi,dsn sawo ll kelurahan sei suka deras kecamatan sei suka kabupaten batubara. Tersangka Ramli Nasution,lk 42 THN , Islam, nelayan, desa’ lalang sunge Padang kecamatan Medang deras kabupaten batubara.

Masih Menurut keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, terkait hal kasus tindak pidana Pencurian dan kronologi kejadian,pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 03.04.wib , telah terjadi peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Ramli Nasution kepada seorang pelapor bernama M Yasin Saragih yang mengakibatkan kehilangan 1 satu unit sepeda motor No polisi BK. 2049 GW,atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polsek Indrapura guna di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkapnya,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *