Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Rp64,2 Miliar di BUMD Rohil, Eks Dirut SPRH Didakwa Rugikan Negara

Pekanbaru, ( Matahukum.id ) Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai pucuk pimpinan BUMD tersebut. Rahman disebut telah menyetujui penggunaan, melakukan pembayaran, serta menerima dana bonus kinerja bagi direksi, komisaris, dan karyawan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan dugaan pelanggaran lain terkait pembayaran dana studi kelayakan kepada Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama BUMD PT SPRH,” ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp64.221.484.127,60 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Atas perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60,” tegas jaksa di persidangan.

Atas dakwaan tersebut, Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pengelolaan keuangan pada BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Publik kini menunggu proses persidangan selanjutnya untuk mengungkap secara terang benderang aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *