Iming-iming Uang Lima Puluh Ribu Setubuhi Anak Dibawah Umur 

Duri,”matahukum.id – Perkara Perbuatan cabul terhadap anak laki-laki dibawah umur RA (13) warga Kecamatan Mandau berhasil di ungkap oleh Polsek Mandau yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 di Duri.

Dugaan Pelaku adalah seorang asisten rumah tangga, R (23) tersebut dan dimasukkan dalam Dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.

Melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku dengan modus operandinya menjanjikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan benar pelaku juga memberikan uang yang janjikan ke korban setiap melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis kejariannya begini, Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira  pukul 16.00 WIB di Rumah Kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Hal ini diketahui orang tua korban dari salah satu saksi yang merupakan adik kandung korban, dimana korban mengatakan ke adiknya bahwa korban telah di cabuli oleh seseorang yang bernama VALDO.

Korban mnegatakan bahwa kemaluan korban dipegang oleh pelaku dan kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali dari bulan juli 2024 hingga hal terakhir terjadi pada hari Minggun tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Korban mengatakan bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 (enam) kali dimana Pencabulan Pertama terjadi sekitar bulan juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di Rumah Kosong di Jalan Aster Kel. Pematang PuduKec. Mandau Kab. Bengkalis, Pencabulan Kedua, Ketiga dan Keempat terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dengan tanggal, hari bulan yang mana korban tidak ingat lagi di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pencabulan Kelima dan keenam juga terjadi di Rumah Kosong di Jalan Aster Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Korban juga mengaku diberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan pencabulan terhadapnya.

Selanjutnya setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri.

Setelah dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi – saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti, Pelapor dan keluarga pelapor datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya.

Polsek Mandau juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut,1 (Satu) Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu; 1 (satu) Helai celana Panjang warna hitam berbahan jeans; 1 (satu) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku dijerat kedalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun paling lama 15 (lima belas) Tahun.(mir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *