Hukuman Penjara Penyalahguna Narkotika Melanggar UU Narkotika Merugikan Negara

Jakarta,”matahukum.id – Rehabilitasi adalah hak penyalah guna narkotika untuk mendapatkan perawatan agar sembuh dan pulih yang dijamin Negara berdasarkan pasal 4 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman penjara yang ditimpakan kepada penyalah guna narkotika disamping melanggar Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Menghamburkan keuangan negara untuk hal yang tidak perlu, juga merugikan penyalah guna narkotika karena penyalah guna kehilangan hak untuk sembuh.

Penyalah guna narkotika yang nota bene adalah pecandu, harus dipandang sebagai kriminal sakit bila dipandang sebagai kriminal an sich dan dihukum penjara justru membuat masalah baru dimana penyalah guna relapse di dalam penjara.

Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur penanggulangan penyalah guna narkotika: Pertama, secara preventif melalui prevention without punishment.

Pelaksanaannya penyalah guna diwajibkàn Undang-undang secara sukarela menjalani rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) untuk menggugurkan status pidananya (pasal 128/2), untuk itu tidak diperlukan penegakan hukum.

Kedua, secara represif melalui law application atau penegakan hukum dimana hukuman pidana nya “diganti” dengan menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim pengadilan (pasal 103).

Menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut bukan dalam rangka pengekangan kebebasan atau hukuman badan tetapi sebagai proses medis dan sosial agar penyalah guna terbebas dari ketergantungan narkotika.

Rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab Kemenkes dilaksanakan di rumah sakit yang ditunjuk Menkes sedangkan rehabilitasi sosial tanggung jawab Kemensos dilaksanakan di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Mensos.

Sumber : Komjem Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. https://www.instagram.com/p/C3HqPE3vFGk/?igsh=MXIwcDMzN3NjNTB2OQ==

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *