Bengkalis,”matahukum.id – Tak Berkutik! seorang Pria di Kecamatan Bathin Solapan saat dicekok Polisi Polres Bengkalis dengan barang bukti dugaan dua paket narkotika jenis Sabu di tangannya.
Keheningan dini hari di kawasan Gang Nuri, Bathin Solapan, mendadak pecah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan terhadap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 WIB, di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (33), yang merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20s warna hitam.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.rls/red)












