Polisi  

Hindari saling lapor Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Perkara Lembu

Pinggir,Riau,”matahukum.id – Bermula dari salah satu sapi liar yang tidak bertuan berkeliaran, dan memasuki perkebunan warga milik (AN) kemudian sapi tersebut memakani sejumlah tanaman miliknya.

Setelah di usir sapi tersebut oleh pemilik kebun (AN) untuk keluar kebun dan sambil berteriak memanggil-manggil (ini sapi milik siapa masuk ke kebun dan makan tanaman) namun tidak ada satupun oleh warga yang bersedia mengakui sebagai tuannya, tidak ada yang menjawab bahwa sapi tersebut miliknya.

Lalu, oleh pemilik kebun menangkap sapi liar tersebut dan membawanya menggunakan mobil untuk di cari pemilik tuannya sapi liar yang sudah menghabiskan tanamannya.

Dengan tiba-tiba datang sejumlah warga menghampirinya dan meneriakkan pemilik kebun tersebut sebagai maling dan memukulinya rame-rame, diantaranya sejumlah warga yang yang datang, ada salah satu yang mengakui sapi tersebut milik nya, terakhir di ketahui mengakui sebagai pemilik sapi liar tersebut adalah (S) yang juga di sebut-sebut sebagai security di sebuah perusahaan perkebunan.

Tidak lam berselang akhir nya perkara tersebut oleh yang mengaku sebagai pemilik sapi liar membuat pengaduan kepada Polsek Pinggir.

Singkat cerita kedua belah pihak berdamai dan pemilik kebun harus mengganti kerugian tiga kali lipat dari harga sapi normal kepada salah satu warga yang mengakui dirinya sebagai pemilik sapi.

Berselang beberapa hari kemudian pemilik kebun yang merasa dirinya sebagai korban curhat kepada warga lain bahwa dirinya merasa di peras dalam perdamaian yang di lakukan di Polsek Pinggir, dan pembicaraan mereka sempat di kupingi oleh sejumlah wartawan pada saat itu.

Untuk memastikan kebenaran kabar informasi yang sedang di bicarakan mereka, oleh wartawan mencoba mencari tahu kepastian kabar atas dugaan merasa di peras dalam perdamaian perkara sapi tersebut.

Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K SIK, pada Selasa 26 Maret 2024 mengatakan, Dalam penanganan perkara dugaan pencurian hewan (sapi) sudah ditangani sesuai prosedur.

Dan terhadap tersangka yang sempat dipukuli warga juga kami berikan ruang ketika ingin membuat laporan penganiayaan atau pengeroyokan.

Namun terhadap kejadian tersebut dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan dengan membuat kesepakatan damai, dan bermohon kepada kepolisian untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Restorave Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara dengan mengedepankan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak yang berserteru membuat kesepakatan damai yang disetujui oleh masing-masing pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *