Rokan Hilir , ( Matahukum.id )– Redaksi MediaUtamaNews.com menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi serta permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan berjudul “Praktek Bank Gelap” yang diterbitkan pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan nama Usaha Koperasi Brother Jaya Bersama yang diduga sebagai rentenir berkedok koperasi yang menyalurkan pinjaman kredit tanpa izin OJK dan termasuk dalam kategori usaha bank gelap.
Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha yang akrab disapa Ahwa atau Sugianto menyampaikan keberatan dan merasa nama baiknya iu atas informasi yang dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah menerima keberatan dan permintaan hak jawab dari pihak yang bersangkutan, redaksi MediaUtamaNews.com melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik usaha Koperasi Brother Jaya Bersama.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Ahwa atau Sugianto menjelaskan bahwa Koperasi Brother Jaya Bersama merupakan Koperasi Unit Simpan Pinjam (KUSP) yang menjalankan sistem “Closed Loop”, yakni kegiatan usaha yang hanya melayani anggota koperasi.
Dalam sistem tersebut berlaku prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, sehingga perizinan serta pengawasannya berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, bukan di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi MediaUtamaNews.com menyampaikan permohonan maaf kepada Ahwa atau Sugianto selaku pemilik usaha Koperasi Brother Jaya Bersama atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum memuat klarifikasi secara berimbang.
Redaksi juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta profesionalitas sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi sekaligus upaya menjaga akurasi serta kepercayaan publik terhadap pemberitaan media.
( Rls )












