Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan, Polres Siak akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2024

MATAHUKUM.ID / SIAK – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan, Polres Siak akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2024, Kamis (29/02/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri, SH, menyampaikan Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah Polres Siak, yaitu 11 Polsek jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,”

Sebelum kegiatan operasi digelar, Polres Siak akan melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 di Aula Polres Siak, kemudian dilanjutkan gelar pasukan dan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 di halaman Polres Siak.

Sebanyak 95 personil yang terdiri dari personil polres dan Polsek jajaran Polres Siak akan diterjunkan dalam kegiatan operasi.

Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif.

Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE Mobile.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Siak akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan rapat forum lalu lintas serta survei sarana dan prasarana jalan yang rusak di wilayah kabupaten Siak.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 :

(a) pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

(b) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

(c) pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

(d) pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

(e) pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.

(f) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.

(g) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diijinkan.

Dalam melakukan upaya penindakan, para personil mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, utamakan keselamatan daripada kecepatan”, imbuh Kasat Lantas Polres Siak.

“Semoga dengan digelarnya operasi keselamatan ini memberikan dan membawa dampak yang positif seluruh masyarakat pengguna jalan. tutupnya”.

(Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *