Gasak Perkakas Rumah Tangga Warga Saat Ditinggal Pergi, Seorang Pengangguran di Ringkus Polsek Bangko

MATAHUKUM.ID/Rohil – Diduga gasak perkakas rumah tangga warga saat kosong dan rumah ditinggal pergi inisial AS alias Awi (30) alamat Jln Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Sabtu 9 Desember 2023. Pukul 13.00 WIB.

Mengaku tidak bekerja, AS alias Awi diringkus setelah korban Rio Wardana (28) melaporkan kejadian kecurian barang barang dirumahnya yang beralamat di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan baru diketahui Pada Senin 4 Desember 2023. Pukul 22.00 WIB. Dan atas penyelidikan dari CCTVnya itu aksi AS alias Awi pun terpantau oleh petugas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko ini.

Berdasarkan laporan dari saudara pelapor ini, saat itu saudara pelapor bersama istrinya pulang kerumah setelah pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 30 November 2023. Namun setelah pelapor sesampainya di rumah dan ingin membuka pintu pelapor melihat jendela depan rumah sudah terbuka, pelapor pun langsung masuk melalui jendela dan melihat rumah dalam keadaan berantakan, setelah itu pelapor melihat banyak nya barang-barang yang hilang,

Adapun barang-barang yang hilang berupa, Tabung Gas elpiji berat 3 kg 2 buah, Mesin air merk Sanyo 1 buah, Kompor gas 2 buah, Kipas angina merk Miyako 1 buah,Setrika Baju merk Philip 1 buah, Panci air 1 buah,Blender merk Miyako 1 buah,Minyak Makan 1 jerigen 5 liter
dan Dompet warna merah putih berisikan KTP istri. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.880.000.00,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian laiinya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat adalah saudara AS alias Awi.

Dan Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curat adalah atas nama saudara AS alias Awi yang terekam CCTV, dan sedang berada di Jl. Pusara I Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko (tepatnya di dalam rumah orang tua nya), kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju rumah tersebut,

Sesampainya dirumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang bernama saudara AS alias Awi mengaku telah melakukan pencurian di Jl. Kecamatan, Tepatnya di Rumah Pelapor, dengan cara mencongkel salah satu jendela rumah tersebut dengan menggunakan kunci obeng.

Kemudian hasil curiannya seperti 1 buah kipas angin merk Miyako, 1 buah jeregen 5 liter dan 2 buah Tabung Gas elpiji berat 3 kg masih di simpan dirumahnya sedangkan 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah setrika merk Philip, 1 buah panci air, 1 Blender, dan 2 buah kompor gas sudah dijual kepada tukang rongsokan/ butut-butut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

BB yang tersisa dan dibawa bersama saudara tersangka ini ada 1 topi bewarna hitam milik pelaku, 2 buah Tabung Gas elpiji berat 3 kg,1 buah kipas angin merk Miyako,1 buah jeregen 5 liter dan rekaman video CCTV. Serta selanjutnya untuk sangkaan, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5,” imbuhnya.

(Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *