Galian C Diduga Tak Berizin di Tenayan Raya, Aparat Dinilai Tutup Mata

Matahukum.id/Pekanbaru — Aktivitas tanah urug atau galian C di kawasan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, hingga kini masih terus beroperasi. Usaha tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan.

Selasa,27/1/2026 saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Sialang Sakti tidak dapat menghadirkan lurah karena tidak berada di tempat. Sekretaris Lurah Sialang Sakti, Desliani, S.Sos, menyampaikan bahwa setahu pihak kelurahan, aktivitas di wilayah tersebut hanya berupa pengolahan batu bata.

“Kalau memang itu aktivitas galian C, kami belum mengetahui secara pasti. Setahu saya, di wilayah tersebut hanya pengolahan batu bata. Namun kami akan melakukan pengecekan terkait perizinannya,” ujar Desliani kepada wartawan.

Media ini juga telah mencoba mengonfirmasi ke Polsek Tenayan Raya, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor polisi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C yang diduga milik seseorang berinisial J masih berjalan bebas. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan risiko bencana, terutama bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Media ini meminta kepada instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, untuk segera turun ke lapangan melakukan peninjauan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, khususnya terkait perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *