MATAHUKUM.ID/BATUBARA – Beredarnya informasi miring di sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan penyaluran BBM subsidi di SPBU Tanjung Seri, Kabupaten Batu Bara, akhirnya terbantahkan setelah dilakukan penelusuran langsung oleh awak media di lapangan.
Dari isu yang beredar, disebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa mobil box yang melakukan pengisian BBM secara berulang pada malam hari. Namun, hasil pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Saat awak media turun ke SPBU Tanjung Seri pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya antrean panjang maupun indikasi praktik kecurangan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM subsidi.
Sejumlah warga yang tengah mengantre pengisian BBM subsidi juga menyampaikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Mereka mengaku tidak pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM di SPBU tersebut.
“Kami lihat semuanya berjalan tertib, tidak ada yang aneh. Pengisian sesuai aturan dan kami dilayani dengan baik,” ujar salah satu warga di lokasi.
Awak media juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang melakukan pengisian menggunakan jerigen. Mereka menjelaskan bahwa pengisian tersebut dilakukan secara legal dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Warga menyebutkan bahwa penggunaan jerigen diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu dengan dukungan program pemerintah, serta telah dilengkapi dengan barcode (barkot). Proses pengisian pun tetap mengikuti antrean dan aturan yang berlaku.
Manajemen SPBU Tanjung Seri turut memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya dilayani bagi masyarakat yang memiliki surat izin resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara,” jelas pihak manajemen.
Selain itu, pengisian juga harus dilengkapi dengan surat rekomendasi aktif dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlaku maksimal tiga bulan. Jumlah pengisian harian maupun bulanan pun dibatasi agar tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak SPBU juga membantah keras tuduhan yang menyebut adanya praktik penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di SPBU nomor 14.212.259 tersebut.
“Kami selalu berkomitmen menjalankan penyaluran BBM subsidi secara transparan dan sesuai aturan. Apa yang diberitakan sebelumnya tidak benar,” tegas manajemen SPBU.
Di akhir keterangannya, pihak SPBU menegaskan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik dalam penyaluran BBM subsidi.
( R, Dmk)












