MATAHUKUM.ID/Rokan Hilir– Diduga menggunakan Mobnas (Mobil dinas) Toyota Fortuner warna putih milik Pemkab (Pemerintah kabupaten) Rohil (Rokan Hilir), isteri bupati petahana kerap berseliweran di jalan. Publik yang mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas bupati petahana, kenapa masih belum diserahkan sebagai aset Pemda Rohil, dimana bupati petahana sedang ikut kontestasi Pilkada Rohil periode 2024 – 2029.
Di dalam aturan disebutkan bahwa bupati wajib mengembalikan seluruh fasilitas milik Pemda Rohil untuk dikembalikan, namun ada kejanggalan dalam menyerahkan aset milik Pemkab Rohil selama beliau cuti berkerja, dimana bupati petahana, hanya dua unit Mobnas di kembalikan ke Pemkab Rohil, dan saat ini terpakir di mess atau rumah dinas bupati, yakni Toyota Alphard warna putih dan Hyundai warna putih, yang berada di Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Saat serah terima aset Mobnas milik Pemkab Rohil tanpa di umumkan ke publik, sehingga publik menduga bupati petahana masih menguasai Mobnas sekarang ini.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA.
BAB V Pembatasan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Kampanye Pemilihan Umum Pasal 22 (1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pasal 4 Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Perpes itu jelas dari pemerintah pusat. Namun apa daya itu semua hanya peraturan, fakta di lapangan bupati petahana tetap saja melanggar aturan sehingga mobnas tersebut memakai plat palsu dengan nomor polisi BM 1 AST dalam artian plat tersebut 01 ASSET ( Afrizal Sintong dan Setiawan).
Saat di konfirmasi awak media kepada BPKAD Rohil melalui WhatsApp tidak merespon sehingga berita ini di terbitkan.
Publik Rohil meminta agar Bawaslu bertidak adil dan melakukan apa yang menjadi atensi dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024, kemudian publik meminta APH terkait melakun penindakan terhadap plat palsu tersebut.