Disaat Jam Kerja, Kantor Dinas Perkim Rohil Sepi Penghuni,Seperti Kuburan

MATHUKUM.ID/Bagansiapiapi,Rohil–Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) di saat jam kerja sepi penghuni,ini terbukti saat kunjungan pengurus DPD INAKOR Kabupaten Rokan Hilir  Kamis,3/7/2025 pukul 14:30 wib.

Sesuai  Peraturan Presiden (PERPRES) No. 21 Tahun 2023 yang termuat dalam Lembaran Negara (LN) Tahun 2023 No. 50, mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dan memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jika ada pihak yang melanggar ketentuan dalam Perpres ini, maka sanksi yang diberikan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau sanksi lainnya.

Dalam hal ini pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD-LSM-INAKOR) Kabupaten Rokan Hilir Saipul Putra Harahap melihat langsung sepinya kantor PERKIM pada hari Kamis, (03/07/2025) sekira pukul 14.30 WIB hanya ada 1 orang.

“Korupsi waktu dapat merugikan individu, organisasi, dan bahkan negara karena mengurangi produktivitas Contohnya termasuk datang terlambat,menghabiskan waktu istirahat berlebihan”ungkap Saipul.

Kepala Dinas Perkim Rohil, Budi Mulya, SE, MSI saat konfirmasi melalui Chat WhatsApp terkait sepinya petugas  di jam kerja, tidak menjawab dan tidak merespon pesan terlihat centang satu.

(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *