Duri,Riau,”matahukum.id – Diduga pengelola listrik Cabang PLN Dumai Ranting Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, memiliki unsur kesengajaan atau<span;> membiarkan terjadi kabel induk listrik berjuntai semberawut jatuh ke tanah begitu saja sambil menunggu korban nyawa.
Pengelola Arus Listrik Cabang Duri juga di duga telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehinggi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Diperkirakan memiliki panjang lebih kurang 200 M. kabel induk listrik yang tidak menggunakan tonggak tiang kabel induk arus listrik, sehingga berantakan semrawutan menjuntai jatuh ke tanah disepanjang jalanan Pintau RT.03/RW.01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Menurut salah satu warga Desa Semunai (SB) pada Jum’at 29 Maret 2024 menyebutkan, hal itu bisa memicu terjadi konsleting arus pendek listrik, sehingga berpontesi merugikan pejalan kaki atau pengendara kendaraan bermotor sebagai calon korban tersengat listrik.
“Sampai saat ini pihak pengelola jaringan kabel listrik PLN Duri tidak peduli, sudah di diviralkan juga lewat medsos namun mereka cuek saja sepertinya mereka masih menunggu adanya korban nyawa terdahulu baru ada perhatiannya.
Dikofirmasi Kepala PLN Cabang Dumai Ranting Duri melalui beberapa staf yang berwenang yang bertugas, (Dian) menyampaikan,”Baik pak. Terimakasih informasi nya. Coba kita teruskan dan tindaklanjuti oleh bidang terkait. Terimakasih 🙏 . dan kemudian begitu juga dengan (Saf) mengatakan,”Baik Pak kami teruskan ke petugas.(mir)