Diduga Penyerobotan Lahan Tersangka Tidak Ditahan Oleh Polsek Mandau 

Duri,”matahukum.id – Menurut rilis dari hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Wilayah Hukum Polsek Mandau yang diterbitkan oleh kasi humas menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.

Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. peristiwa hukum itu tersebut, sudah dilaporkan oleh saksi pelapor atas nama inisial AT (50) Karyaawan BUMN warga Komplek DBQ Eno 210 RT.002/RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Dan telah diperiksa saksi FA (40) warga Jalan Penghulu Tua RT.01/RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian YD (38) warga Jalan D.30 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, serta IQ (22) warga Jalan D.30 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan tersangka dalam peristiwa hukum ini masih dalam Proses Penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Mandau, dan dalam kasus ini tidak ada melakukan penahanan terhadap orang.

Menurutnya, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas yang dikelolah oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.

Begini kronologisnya, Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas. Perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.

Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.

Pada Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak).

Dihari yang sama, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 16.30 WIB Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 WIB,  melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohanan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada, Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja.

Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.

Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.

Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakin bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. Sdr RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).

Begini modus operandinya, Membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.

Adapun alat buktinya, 1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010 dan 1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN).

Untuk menjeratnya pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No. 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

Kami dari pihak Kepolisian Sektor Mandau juga memberikan imbauan kepada masyarakat, Sesuai Atensi Kapolres Bengklais AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan  personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hokum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.

Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *