3Seorang oknum TNI berinisial DC, yang mengaku bertugas di Kodam 1 Bukit Barisan dan mengklaim sebagai utusan inisial J W pemilik SPBU nomor, 14.212.259, Tanjung Seri, telah memecat seorang pengawas SPBU, D S, secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Oknum tersebut juga telah bersikap kasar dan membawa-bawa keluarga pengawas SPBU dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Dia bilang ‘kau dipecat orang miskin, aku diperintahkan pemilik SPBU ini, kau urus aja keluargamu orang miskin’,” kata D, S, dengan kecewa atas hinaan seorang oknum TNI tersebut
Pengawas SPBU nomor 24.212.259.Tanjung Seri yang dipecat ber komentar terkait kejadian ini. Saya tidak kenal siapa oknum tersebut, dan bahkan menejer pun tidak mengenal beliau, sembilan (9) tahun saya kerja disini baru sekali ini melihat oknum Dv tersebut, kok tiba-tiba datang langsung mengaku-ngaku utusan dari pemilik SPBU, J. W langsung memecat pengawas SPBU D.S tanpa alasan yang jelas secara sepihak serta tanpa pesangon
Bagaimana bisa seseorang yang mengaku oknum TNI dari Kodam 1 Bukit Barisan punya wewenang untuk mengurus SPBU dan memecat pengawas, SPBU ini jelas bahwa oknum TNI tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan tersebut dan telah melanggar kode etik TNI.
Saya D. S, berharap, sebagai korban atas pemecatan secara sepihak dan tanpa pesangon, oleh oknum TNI, tersebut meminta perhatian kepada bapak PANGDAM I/Bukit Barisan Mayor Jendral TNI Hendy Antariksa, menindak lanjuti perlakuan yang telah dilakukan seorang oknum TNI yang semena-mena kepada masyarakat
Karena Jika terbukti bersalah, oknum TNI tersebut dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lainnya, seperti:
– Pasal 421 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara
– Pasal 429 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara
– Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kami akan terus melaporkan kasus ini sampai kemanapun kepihak yang berwenang dan sampai ke Dinas tenaga kerja kabupaten Batu Bara bahkan sampai ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara jika pemilik SPBU tidak mau memberi alasan dan keterangan yang jelas dasar pemecatan kepada karyawannya, jangan sebagai pimpinan bisa sewenang-wenang kepada bawahannya, bila perlu tutup itu SPBU nomor 24.212.259, biar jangan ada lagi pimpinan perusahaan yang bertindak semaunya aja dan jangan memberi ruang buat Oknum TNI yang sewenang-wenang kepada masyarakat lemah,
Dan sampai berita ini naek pihak pemilik SPBU J W, dihubungi melalui via WhatsApp diangkat namun saat menanyakan prihal kebenaran atas perwakilan beliau yang ditunjuk untuk memecat saudara D S, Handphone nya dimatikan, kemudian kembali awak media chatting melalui WhatsApp, sampai checklist dua, namun tidak dibalas..
R, Dmk












