Diduga Mess PT. Darmali Duri Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika

Duri,”matahukum.id – Melalui Press Conference Polres Bengkalis Polsek Mandau pada Rabu 25 Februari 2026 kepada media matahukum.id menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada 08 Januari 2026, di Mess PT. Darmali Duri Jalan Lingkar KM. 11 Kulim RT.004/RW.008 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis – Riau.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kasi Humasnya Betty Damauli membenarkan bahwa, telah mengamankan dua orang tersangka (CD) 22 dan (RM) warga Jalan Suka Ramai KM.10 RT.004/RW.008 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan – Bengkalis.

Begini kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Mandau Mendapat Informasi Dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Mess PT. Darmali Jalan Lingkar KM. 11 Kulim RT. 004 RW. 008 Desa. Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan dari Informasi Masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Mandau segera menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, dan Unit Reskrim Polsek Mandau Melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di sebuah Mess PT. Darmali dan mengamankan dua orang laki-laki atasnama. Cecep Ade Hendrianto alias Cecep Bin Zamurik dan Rio Martin alias Rio Bin Saut Marulitua Butar-butar (alm).

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital dan kotaknya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua.

Barang bukti yang disita dari tersangka Cecep Ade Hendrianto alias Cecep Bin Zamurik adalah 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 10 5G warna biru tua dan sedangkan barang bukti dari tersangka Rio Martin alias Rio Bin Saut Marulitua Butar-butar (alm) adalah 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua. beserta dugaan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening.

Selanjutnya tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine kemudian selanjutnya para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah, Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kesempatan itu juga pihak Polres Bengkalis Polsek Mandau, melalui media matahukum.id menyampaikan himbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi call center 110. kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas,”akhirinya.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *