MATAHUKUM.ID / Pekanbaru – Briptu Johan Dani Situmorang (alm) anggota Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir meninggal pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu menyisakan pertanyaan.
Teka-teki kematian Briptu Johan Dani pun menyeruak. Pihak keluarga bersama kuasa hukum, mendatangi dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dialami almarhum ke Polda Riau, guna mengungkap misteri dibalik kematian salah seorang anggota Polsek Pujud Polres Rokan Hilir yang dinilai tak wajar.
Ramses Situmorang SH, selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Briptu Johan Dani menyampaikan penjelasan kepada awak media.
“Pada hari ini kami bersama keluarga almarhum Briptu Johan Dani Sitomorang, mendatangi Polda Riau, untuk melaporkan peristiwa yang dialami adik kami, yang juga anggota Polri dan bertugas di Polsek Pujud wilayah Polres Rohil, karena kami menduga kematiannya tidak wajar,” ungkapnya, Senin (05/02/2024).
Dari informasi diketahui, keluarga almarhum, Jayawarman Situmorang (Ayah), Watini (Ibu), Risnauli Br Situmorang, Setiawati Br Situmorang dan Donner Simanullang (Paman) beserta Halomoan Tamba sepupu korban mendatangi Mapolda Riau.
Ramses menyebut, kehadiran dirinya bersama keluarga alm Briptu Johan Dani ke Polda Riau melaporkan dan meminta bantuan kepada Kapolda guna mengusut tuntas setelah pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami almarhum ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Riau.
“Ketidakwajaran atas meninggalnya almarhum, sebelum jasad almarhum dimakamkan, kami menemukan sejumlah luka lebam dan sayatan tajam dibagian badan, kaki dan tangan almarhum. Goresan dijasadnya seperti dikenai senjata tajam atau lainnya,” urai Ramses.
Dikatakan Ramses, pihaknya saat ini masih menunggu Polda Riau melakukan penyelidikan untuk diungkap, paska disampaikan laporan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU yang diterima petugas piket SPKT Polda Riau pada Senin, 5 Pebruari 2024 di Mapolda Riau.
Lebih lanjut dikatakan Ramses, saat ini jasad almarhum sudah dikuburkan seminggu yang lalu oleh keluarga, tepatnya Minggu 28 Januari 2024. Akan tetapi penyebab kematiannya meninggalkan pertanyaan pihak keluarga.
Dalam laporan disebutkan, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Johan Dani Situmorang, karena keluarga melihat ada darah dari tangan sebelah kiri, leher memar biru, lebam di dada hingga perut, ada luka sayatan di kedua tangan dan perut kiri serta paha kanan.
Hal itu diperkuat pihak keluarga korban, karena pihak keluarga baru mengetahui kematian almarhum setelah Risnauli mendapat kabar dari Julianto, bahwa almarhum sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dan saat itu jasad almarhum sudah berada di RS Athaya Medika, Desa Ujung Tanjung Tanah Putih, Rokan Hilir.
Sementara Julianto mengetahui hal itu, setelah mendapat kabar dari Doner Simanullang dan bukan dari pihak Polsek Pujud maupun Polres Rohil.
Informasi disampaikan kepada keluarga, jenazah Briptu Johan Dani sudah berada di RS Attaya Medika, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Diantar menggunakan kendaraan, belum diketahui dengan jelas jenis mobil yang digunakan membawa jenazah sekitar pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Mendengar hal itu, pihak keluarga sontak merasa kaget seakan tak percaya kemudian dilakukan pengecekan ke RS dimaksud. Dan benar saja, didapati jenazah almarhum di RS tersebut. Namun, penyebab kematiannya belum diketahui secara pasti.
Melalui beberapa prosedur, pihak keluarga membawa jenazah pulang dan diselenggarakan pemakaman. Bersama pihak Polres Rohil dilangsungkan upacara pemakaman sebagaimana mestinya.
Namun, pihak keluarga hingga saat ini belum mendapat informasi pasti penyebab kematian almarhum, baik RS Attaya Medika maupun Polres Rokan Hilir.
“Kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini, menyelidiki dengan tegas dan jujur sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa puas dan kematian almarhum jelas,” kata Ramses. (ril)