Diduga Green Hotel Perawang Menyediakan Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Perawang,”matahukum.id – Diduga seorang pria berinisial JZ (18) diduga telah melakukan pencabulan terhadap LL (17) anak dibawah umur secara berulang kali di Green Hotel Perawang di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Perbuatan pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polsek tualang dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Mendapatkan laporan adanya kasus dugaan pencabulan Polsek tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku JZ di sebuah tempat.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak 2024.

“Dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama,” kata Kompol Hendrix dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Lebih lanjut Hendrix mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yakni 1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan Banana Republic.

“Kemudian satu helai celana pendek warna hitam, satu unit handphone iPhone XR warna hitam 1 unit handphone VIVO V29E warna gold,” katanya.

Kemudian kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur terungkap

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban pada Minggu (6/7) pagi memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang.

“Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka,” terang Hendrix

Lebih lanjut Hendrix mengatakan setelah dibawa pulang ke rumah, keluarga korban menginterogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

‘Hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama,” katanya.

Dia menambahkan atas kejadian ini keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi kemudian menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi,” tandasnya.

Sebagai informasi pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

Saat dihubungi Green Hotel Perawang yang beralamat di Jl. Raya Km.5 Gg. Putra Buana Perawang. melalui nomor 0822 8xx9 x5x5 berulang kali tidak merespon, bahkan di konfirmasi melalui pesan WhatsApp centerang dua namun tidak membalasnya.(rls/team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *