Matahukum.id/Kecamatan Bangko,Bagan Jawa — Beredar pemberitaan berjudul “Diduga Ada Pungutan dalam Pengangkatan RT 023 dan RW 07 Bagan Jawa” yang menuding adanya praktik pungutan dalam proses pengangkatan perangkat lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Penghulu Bagan Jawa, Syahrudin, membantah tudingan yang dimuat di salah satu media.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sebelum berita diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali kepada Syahrudin melalui nomor WhatsApp 0821-7483-xxxx yang diketahui merupakan nomor aktif bersangkutan. Hingga berita tersebut terbit, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Redaksi menilai sikap tidak responsif tersebut mencerminkan lemahnya transparansi dari pihak Penghulu Bagan Jawa terhadap isu yang menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut semakin menguat setelah redaksi menghimpun informasi dari masyarakat berinisial K, yang menyebutkan bahwa Syahrudin jarang berkantor susah di hubungi dan kerap menimbulkan polemik selama masa jabatannya.
Berdasarkan penelusuran dan analisa informasi masyarakat, sejumlah persoalan yang muncul bahkan disebut masih dalam proses penanganan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memicu keresahan warga.
Atas dasar itu, masyarakat Bagan Jawa meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar mengevaluasi kinerja Penghulu Bagan Jawa, termasuk mempertimbangkan langkah penonaktifan sementara demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Syahrudin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
( Redaksi )












