Duri,”matahukum.id – Seorang warga masayarakat telah diamankan oleh pihak intel kodim Bengkalis berbasama anggota Koramil Mandau, pada saat pelaku diduga menjemput Narkotika jenis shabu yang telah di letakkan oleh Penyedia Narkotika Jenis shabu dan mengarahkan si penjemput dimana letak narkotika jenis shabu tersebut.
Warga Jalan Bathin Batuah RT.001/RW.001 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. NS (26) ditablngkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, di Lapangan PT. PHR Pokok Jengkol Kel. Batang Serosa dan dijerat kedalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si melalui kasi humasnya menjelaskan, Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Begini kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan yang mana berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan sebanyak 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut.
Mendapati hal tersebut unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut, Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan ”Apa yang kamu bawa”. Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut.
Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama Nanang Saputra, kemudian didalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut dan ternyata ada kantong plastik warna bening yang didalamnya ada bungkusan tisu setelah bungkusan tisu dibuka berisikan 21 (duapuluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr BD (Dalam Lidik).
Setelah itu personil intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, untuk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akan tetapi BD (Dalam Lidik) tersebut sudah tidak ada lagi dirumahnya.
Peristiwa Penyalahgunaan ini terungkap berdasarkan adanya aktifitas yang mencurigakan dilapangan kosong pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka baru satu kali. Berdasarkan kejadian tersebut Pihak Koramil menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak kepolisian yaitu Polsek Mandau. sebanyak 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 53,59 Gram dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nopol.
Dalam kesempatan ini juga pihak Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkumitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional dan runtas.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolosian segera hubungi call center 110 atau dapat juga mendatangi pos-pos Babhinkamtibmas terdekat.(mir)