MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN--Sebuah SPBU Pertamina dengan nomor 14211289 yang berlokasi di Nanggar baru, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Senin, 29 September 2025, pukul 10.32 WIB, terlihat bebas melakukan penjualan dengan pembelian skala besar memakai jerigen, lebih kurang 15 derigen dengan pengangkutan mobil Toyota berwarna putih nomor plat BK 8088 LOK
Stasiun pengisian bahan bakar ini diduga kerap melayani pengisian BBM menggunakan jerigen berkapasitas besar, bahkan diangkut dengan mobil dan angkot. Seperti yang terlihat pada hari ini
Praktik ini bukan sekali dua kali terjadi, hampir setiap hari ada pengisian derigen dalam komposisi banyak dari 10 deringen sampai kapasitas derigen 30 atau 40 ungkap warga kepada awak media
Fenomena ini seolah menjadi pemandangan biasa di SPBU tersebut, tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait. Karena saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak meneger SPBU tersebut melalui WhatsApp beliau menjawab dengan lantang dengan nomor 0813198xxxxx menjawab, langsung tangkap saja, namun awak media menjawab, itu bukan ranah kami, tapi kami cuma bisa buat berita, lalu meneger SPBU menjawab kembali, silakan pak, tapi saya peringati bapak menyampaikan berita yang tidak benar, akan kami proses juga secara hukum, dan seterusnya sampai perkataan meneger mengatakan melalui WhatsApp kembali, bio solar habis, yang diisi itu Dexlite, nozzle Dexlite ungkapnya dan seterusnya berucap, terima kasih juga pak sudah memvidiokanya, saya harap kedepanya, langsung tangkap saja pak kalau operator kami bermain, atau melanggar undang-undang ungkap sang meneger
Menindak lanjuti balasan WhatsApp sang meneger tersebut, walaupun yang Pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa izin diketahui jelas melanggar sejumlah regulasi penting yaitu:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai regulasi, bukan untuk spekulan yang menguntungkan diri sendiri atau perseorangan, tetapi untuk masyarakat luas atau masyarakat banyak
Beberapa awak media kini menunggu aksi tegas dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat kepolisian, khususnya Kapolres Simalungun AKBP, Marganda Aritonang S.H, S.I.K, M.M, yang dikenal tegas dalam menindak pelanggaran. Terhadap penyalah gunaan bahan bakar minyak di SPBU
Diketahui jika terbukti ada pelanggaran, SPBU Desa Perlanaan no 14211289, melanggar dengan menjual bahan bakar minyak Dexlite dalam skala besar memakai jerigen, maka sanksi hukum yang didapat adalah pemutusan hubungan kerja(PHU), dan bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau pencabutan izin usaha bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan BBM, dalam pengelola SPBU melayani pembelian dengan skala besar terancam pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar sesuai dengan undang-undang RI N0 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Masyarakat berharap langkah tegas segera dilakukan agar distribusi BBM dari pihak SPBU tepat sasaran, sehingga tidak membebani keuangan negara dan rakyat l.serta hanya mengutamakan pembeli bahan bakar minyak berskala besar yang memakai derigen..
R, Dmk












