MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Berdasarkan hasil pantauan awak media ini dan LSM Komunitas Peduli Hukum Dan Penyelamatan Lingkungan(KPH PL)propinsi sumatera Utara di kantor kepenghuluan Nagori Gajing jaya jarang di tempat dan atau ngantor Selasa 08.07.2025.
Terkait kehadiran team awak media dan LSM KPH PL Sumut melaksanakan kunjungan kerja dan melakukan konfirmasi terkait undang undang nomor 03 THN 2024 atas perubahan nomor 6 THN 2014 dan peraturan menteri Desa nomor 8 tahun 2024 tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN,, apakah dana tersebut sudah sesuai dengan yang di peruntukan desa atau Nagori di wilayah kabupaten Simalungun propinsi Sumut.
Menurut keterangan ketua LSM KPH PL Sumut Rustam Damanik,saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, kita dari sosial control melaksanakan kegiatan konfirmasi dan Investigasi terkait kegiatan penyelenggaraan negara di segala sektor dan yang menerima anggaran dana negara yang di kelola,apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI,
Masih menurut ,
Rustam Damanik, dalam rangka kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah,kita perlu untuk melakukan konfirmasi dan berkoordinasi secara rutinitas, sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja semaksimal mungkin dan dapat berpotensi untuk kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
Kita dari sosial control akan melakukan dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI,, tutupnya,,
(Team)












