MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN– Berdasarkan hasil pantauan team media dan LSM yang berada di wilayah kabupaten Simalungun dari beberapa titik temuan galian C yang sedang beroperasi tidak memiliki Leggal Standing yang memenuhi standar sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Terkait hal pantauan team media dan LSM yang ada di beberapa titik di berbagai kecamatan pada Rabu 01.03.2026 sekira pukul 03.wib .
Ketua lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli dan Lingkungan Hidup,KPH-PK Rustam Damanik, mengatakan,kita dari sosial control akan melakukan cross check terkait kegiatan galian C yang sedang beroperasi di wilayah kabupaten Simalungun guna untuk memberikan himbauan dan sekaligus mengingatkan pengusaha galian C untuk membuat suatu kegiatan Leggal Standing perusahaan yang memenuhi standar nasional sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Masih Menurut keterangan Rustam Damanik, menegaskan kegiatan terkait hal melaksanakan control sosial di pengusaha galian C guna untuk memastikan Leggal atau tidak nya kegiatan tersebut, ketika kegiatan tersebut sudah memenuhi unsur sesuai dengan aturan kita teta dukung pengusaha tersebut di stabil nya perekonomian di tengah tengah masyarakat dan ketika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat,maka kegiatan tersebut akan kita memberikan pengarahan kepada para pengusaha yang tidak mentaati aturan yang berlaku dan ketika temuan tersebut menyalahi aturan, kita dari sosial control akan melaporkan ke aparat penegak hukum ” katanya”
Team.












