Bengkalis,”matahukum.id – Polres Bengkalis Kepolisian Sektor Mandau terus memburu DPO J yang menjadi pelaku utama dalam kasus perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Awalnya Polsek Mandau telah berhasil meringkus Dua orang pria dalam operasi yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026. sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Desa Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si yang didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi, masing-masing berinisial E.F.Y (33) dan N.S (35). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket besar dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp750.000, serta dua unit timbangan digital,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap Polsek Mandau terus berlanjut.
Kali ini, dua orang kembali diamankan dari sebuah rumah yang diduga milik pelaku utama berinisial J (DPO), di Jalan Anggur Merah Gang Kelapa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial A.P.E.S (35) dan A.G (40). Keduanya berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, pelaku utama berinisial J tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami akan terus memburu pelaku utama dan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.(rls/red)










