Culik dan Sekap IRT, 4 Pelaku Diringkus Polsek Bagan Sinembah, Ada Oknum PNS Masih DPO

MATAHUKUM.CO.ID/Rohil – Aksi bringas para oknum diduga debt kolektor ( debt colector) inisial PH alias Ida (54)Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.MP alias Uda (42) Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, HT Ritonga alias Hendra (33)Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah dan RK alias Robi (30) Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, bersama 3 lainnya melakukan penculikan dan penyekapan. Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Sabtu, 21 Oktober 2023. Pukul 13.30 WIB

Korban seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maya Sari (35) alamat Jl Pendidikan Rt.004/001 Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau. Di culik di seputaran sebuah toko buah – buahan di Jl. Bangun Rejo Dua, Kep. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, dan sekap dirumah pelaku PH alias Ida di Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Karena Kecewa tidak menemukan suami korban yang bernama Sumilan (41). Selasa 17 Oktober 2023, Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan kronologis penculikan dan pengungkapan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, oleh Polsek Bagan Sinembah.

Awalnya, PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah mengunakan 1 Unit Mobil Inova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban atau saudara Pelapor Sumilan, namun saat sampai di rumah Sumilan, mereka tidak menemuinya dikarenakan tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri pelapor saudari Maya Sari ( korban)

Kemudian PH alias Ida, Dkk pergi dan berhenti di toko buah satria kemudian Pelaku NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada istri pelapor atau saudari korban dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria, pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam Rumah penjual buah Satria dgn beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny
bersembunyi dipinggir jalan disebrang jalan dimana saat itu korban mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut ialah istri pemilik toko buah satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut, di saat korban sampai di depan rumah, saudari PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban.

Dan lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan di ikuti dengan pelaku yang lain dan membawa kerumahnya dan mengurungnya di dalam kamar, dengan kemudian jendela di paku mati dan pintu kamar di kunci atas kejadian tersebut, pelapor saudara Sumilan yang juga suami korban merasa tidak senang dan melaporkan ke polsek bagan sinembah guna perose hukum lebih lanjut,” beber Iptu Yulanda Alvaleri.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH mendapat informasi keberadaan para pelaku, atas informasi tersebut Kapolsek bersama dengan Personel Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan, beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone. (DPB)

Adapun peran dari masing mamsing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi. sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan Online kepada korban. Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Motif penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang” dikarekan adanya hutang pituang, namun hutang tersebut bukan lah kepada kepada saudari PH alias Ida
Dkk melainkan kepada orang lain di duga kuat para pelaku sebagai dekoleptor. Untuk sangkaan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

Untuk inisial NN alias Ainun (25) IRT
Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, ID alias Irma (29) Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu Kec. Bagan tidak dilakukan penahanan, sementara untuk pelaku saudara DH Als. Deny (47)PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Pendidikan SMPN 2 Bagan Batu masih DPO,” imbuhnya.

((Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *