Cekcok Mulut Berujung Pengeroyokan, Oknum PNS Ditangkap Polsek Bangko

cekcok

MATAHUKUM.ID/Rohil – Berawal dari Cekcok mulut lalu berujung ke pengeroyokan, seorang oknum PNS Inisial WYP alias Oyon (37) alamat Jln Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Kamis 7 Desember 2023. Pukul 23.50 WIB.

Inisial WYP alias Oyon ditangkap, namun temannya inisial IW berhasil lolos, atas laporan korban bernama Se Lai (55) alamat Jln SGB Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Yang tidak terima dirinya dikeroyok saat berada di Klenteng Kwan Te Tua di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis, 7 Bulan Desember 2023 Pukul 05.00 WIB. Hingga terjatuh dan mengalami luka memar.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Saat kejadian itu terjadi saudara Pelapor hendak pulang dan hendak memundurkan sepeda motor pelapor, dan melihat ada dua orang yang tidak dikenal kemudian diketahui bernama IW dan WYP alias Oyon sedang berada di luar dan di dalam Klenteng Kwan Te Tua, kemudian pelapor mendengar suara teriakan.

Setelah itu pelapor turun dari sepeda motor lalu medatangi klenteng tersebut dan bertanya sama orang yang di luar Kelenteng yakni saudara tersangka Oyon. “Lagi ngapain disini ?”. Kemudian pelapor masuk ke dalam klenteng dan pelapor bertanya kepada orang yang di dalam klenteng yaitu terlapor saudara IW. “Ada apa ini ?”. Kemudian terjadilah cekcok antara pelapor dan terlapor saudara IW, dorong dorongan, dan saling pukul hingga ke depan klenteng,

Ketika di depan klenteng kemudian datang Saudara WYP alias Oyon memukul pelapor menggunakan tangan mengakibatkan korban tumbang dan luka memar.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian hidung dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara penganiayaan tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi – saksi, dan tindakan kepolisian lainnya.

Dan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan penganiayaan yang terekam CCTV saudara WYP alias Oyon sedang berada di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya di depan rumah) sedang duduk, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju tempat tersebut.

Sesampainya ditempat tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi, dan ianya mengaku telah melakukan penganiayaan bersama 1 orang temannya saudara IW yang kemudian ditetapkan berstatus sebagai (DPO).

Merurut pengakuannya lagi bahwa dia dan temannya tersebut datang ke klenteng hanya untuk meminta rokok, dan korban merasa terganggu melihat kehadiran terlapor di klenteng tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dan menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor.

Kemudian tim tetap mencari keberadaan saudara IW, namun belum diketemukan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) KHUPidana dan barang bukti berupa
1 Helai baju kaos warna Hitam, 1 Helai celana berwarna Krem motif kotak-kotak, Video Rekaman CCTV dan Visum Et Repertum, ini
ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *