Mandau,Riau,”matahukum.id — Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., sebagai payung adat ikut menghadiri Musyawarah Kecamatan (Muscam) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau, bertempat di Gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau, Minggu (06/10/2024).
Dalam sambutannya Camat Mandau mengatakan, keberadaan organisasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kecamatan Mandau merupakan wadah tempat berkumpulnya para pemangku adat, para cendikiawan dan ulama memiliki arti yang sangat penting bagi Pemerintah sebagai mitra untuk membantu pemerintah melaksanakan proses pembangunan yang harus memperhatikan kearifan lokal.
“Sebagaimana dimaklumi bahwa adat, ulama dan Pemerintah tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena adat menjadi salah satu pilar dari tungku tiga sejarangan atau yang disebut dengan tali berpilin tiga, kami ucapkan selamat bermusyawarah, mudah-mudahan melalui Muscam ini, kita dapat memilih ketua dan kepengurusan LAMR yang mampu mengemban, mengamalkan, memelihara dan membela nilai nilai luhur serta membela kepentingan masyarakat”, ujar Camat Mandau.
Laksanakanlah Muscam LAMR ini dengan merapatkan barisan, berpadu satu dalam persebatian yang kokoh. Dari perpaduan ini akan lahir rasa kebersamaan yang menjadi kunci kekuatan kita semua.(rilis)